Senjata kimia ini, yang dikembangkan berdasarkan penelitian awal Galston tentang pertumbuhan tanaman, digunakan secara masif untuk menghancurkan hutan dan vegetasi sebagai bagian dari taktik perang.
"Saya pikir itu adalah penyalahgunaan ilmu pengetahuan," ungkap Galston terkait herbisida yang sangat beracun tersebut.
Agent Orange, yang kemudian dikaitkan dengan berbagai penyakit serius seperti kanker dan cacat lahir, menjadi contoh nyata dari apa yang kemudian dikenal sebagai ekosida: tindakan yang secara sengaja atau ceroboh menghancurkan ekosistem dalam skala besar.
Sejak peristiwa tragis di Vietnam, kesadaran global akan bahaya ekosida terus meningkat. Para ahli hukum lingkungan internasional telah berupaya keras untuk menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional yang dapat dihukum.
Usulan terbaru yang diajukan kepada ICC pada September lalu memberikan definisi yang lebih jelas tentang ekosida.
Menurut proposal tersebut, ekosida didefinisikan sebagai "tindakan melanggar hukum atau sembrono yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar kerusakan lingkungan yang parah dan luas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut."
Definisi ini menggarisbawahi unsur kesengajaan atau kelalaian dalam tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan skala besar, serta menekankan konsekuensi jangka panjang yang dapat ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
Konsep ekosida, yang merujuk pada tindakan yang secara sengaja atau ceroboh menghancurkan ekosistem dalam skala besar, telah semakin relevan dalam konteks krisis lingkungan global saat ini.
Peristiwa seperti tumpahan minyak besar-besaran, deforestasi Amazon yang meluas, dan emisi gas rumah kaca berlebihan oleh perusahaan bahan bakar fosil merupakan contoh nyata dari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai ekosida.
Para ahli lingkungan dan hukum internasional sepakat bahwa tindakan-tindakan tersebut memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan irreversibel.
Donald R. Rothwell, seorang pakar hukum internasional terkemuka dari Australian National University, menekankan pentingnya pengakuan ekosida sebagai kejahatan internasional.
Baca Juga: Urgensi Penerapan Konsep Bisnis Berkelanjutan pada Perusahaan di Indonesia