Tahun 2011 silam, Kementerian Kehutanan melalui Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSA) memberikan izin kepada 25 penangkaran pengembangbiakkan burung jalak bali—konon habitat jalak bali hanya berada di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Sejalan dengan hal tersebut, Pusat Penangkaran dan Pelepasliaran Jalak Bali Yayasan Bengawan resmi dibuka.
Baca juga: Waspada Memilih Tempat Pengisian Daya Smartphone di Tempat Umum!
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Yayasan Bengawan, Rabu (23/05/2018), pusat penangkaran dan pelepasliaran ini diresmikan oleh Pendiri Yayasan, Bradley dan Debora Gardner, bersama perwakilan Bupati Gianyar dari Dinas Pertanian bidang Peternakan, Ngakan Putu Riadi, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dewa Made Rupa, dan Kepala Desa Melinggih Kelod I Nyoman Suwardana
Mengapa jalak bali?
International Union for Conservation of Natur and Natural Resources (IUCN) pada tahun 1996, mengategorikan burung jalak bali ke dalam red data book, buku katalok berisi flora dan fauna yang terancam punah.
Untuk menjaga keberlangsungan hidup jalak bali, Yayasan Bengawan telah menjalankan program konservasi jalak bali sejak tahun 1999. Hingga saat ini, Yayasan Bengawan telah melepasliarkan 65 ekor jalak bali.
Sayangnya, jalak bali yang telah dilepasliarkan ini banyak yang kembali ditangkap oleh pemburu liar.
Baca juga: Peneliti Ungkap Kondisi Bumi 2,4 Miliar Tahun Lalu, Seperti Apakah?
Menurut data terbaru, Pusat Penangkaran dan Pelepasliaran Jalak Bali Yayasan Bengawan ini merawat 53 ekor jalak bali. Pusat penangkaran ini sudah terbuka untuk umum. Walau begitu, pengunjung dianjurkan untuk menghubungi Yayasan Bengawan terlebih dahulu sebelum mengunjungi.
“Perburuan dan penangkapan burung untuk hewan peliharaan masih menjadi masalah utama” jelas Dewa Made Rupa.