Kriminalisasai Plastik: Pengguna Plastik di Mumbai Akan Diberi Sanksi

By Mar'atus Syarifah, Senin, 23 Juli 2018 | 15:33 WIB
Tempat pembuangan sampah Ghazipur yang memiliki luas 28 hektare di Delhi, India (Yunaidi Joepoet)

Menurut World Health Organization, India memiliki 14 kota dengan pencemaran plastik terparah di dunia. Sebenarnya, India menempati konsumsi plastik per kapita yang rendah dibandingkan dengan negara-negara barat. Namun, kota dan sumber airnya sudah sangat tercemar oleh plastik.

Sampah plastik menjadi penghuni tetap sepanjang garis pantai di Mumbai. Ketika musim hujan datang dan air laut naik, sampah-sampah tersebut menerjang hingga ke kota, menumpuk di sepanjang jalan dan rotoar.

Baca Juga: Tak Perlu Diminum, Menghirup Aroma Kopi Juga Bisa Mempertajam Otak

Karena hal tersebut, Mumbai dan beberapa kota lainnya mengambil langkah baru dalam pertempurannya melawan sampah plastik. Dengan mengkriminalisasi sampah plastik, pemerintah memberikan denda sebesar 25.000 rupee atau sekitar 5 juta rupiah ditambah hukuman penjara bagi penjahat kambuhan.

Larangan kantong plastik sekali pakai tersebut diperkirakan mampu mengurangi sebesar 26.000 ton sampah plastik di India.

Sebagai kota terbesar di India yang memulai larangan tersebut, Mumbai bergabung dengan beberapa negara, seperti Kenya dan Rwanda, untuk memperkenalkan kebijakan terbarunya.

"Plastik itu ibarat iblis, kita semua harus bersatu untuk membunuhnya," kata Menteri Lingkungan Maharashtra, Ramdas Kadam.

Mengurangi sampah plastik memang menjadi upaya nasional di India. Perdana Menteri Narendra Modi meminta para pemimpin dunia untuk mengurangi degradasi lingkungan dan polusi plastik.

“Plastik sekarang menjadi ancaman besar bagi kemanusiaan. Banyak sampah yang tidak pernah sampai ke tempat sampah daur ulang. Lebih buruk lagi, banyak yang tidak bisa terurai,” ucap Narendra Modi.

Untuk menegakkan aturan ini, pemerintah mengerahkan 250 petugas berseragam biru yang dijuluki "pasukan anti-plastik".

Nidhi Choudari, pemerintah kota di Mumbai mengatakan bahwa selama tiga hari pertama setelah pemberlakuan peraturan ini, pemerintah telah menjatuhkan denda sebesar 660.000 Rupee atau Sekitar Rp147 juta.

Sebanyak 132 perusahaan telah dijatuhi hukuman denda, termasuk Burger King, McDonald's, dan Starbucks. Tidak hanya gerai makanan, sebuah supermarket mewah juga tidak luput dari denda.