Kriminalisasai Plastik: Pengguna Plastik di Mumbai Akan Diberi Sanksi

By Mar'atus Syarifah, Senin, 23 Juli 2018 | 15:33 WIB
Tempat pembuangan sampah Ghazipur yang memiliki luas 28 hektare di Delhi, India (Yunaidi Joepoet)

Menurut World Health Organization, India memiliki 14 kota dengan pencemaran plastik terparah di dunia. Sebenarnya, India menempati konsumsi plastik per kapita yang rendah dibandingkan dengan negara-negara barat. Namun, kota dan sumber airnya sudah sangat tercemar oleh plastik.

Sampah plastik menjadi penghuni tetap sepanjang garis pantai di Mumbai. Ketika musim hujan datang dan air laut naik, sampah-sampah tersebut menerjang hingga ke kota, menumpuk di sepanjang jalan dan rotoar.

Baca Juga: Tak Perlu Diminum, Menghirup Aroma Kopi Juga Bisa Mempertajam Otak

Karena hal tersebut, Mumbai dan beberapa kota lainnya mengambil langkah baru dalam pertempurannya melawan sampah plastik. Dengan mengkriminalisasi sampah plastik, pemerintah memberikan denda sebesar 25.000 rupee atau sekitar 5 juta rupiah ditambah hukuman penjara bagi penjahat kambuhan.

Larangan kantong plastik sekali pakai tersebut diperkirakan mampu mengurangi sebesar 26.000 ton sampah plastik di India.

Sebagai kota terbesar di India yang memulai larangan tersebut, Mumbai bergabung dengan beberapa negara, seperti Kenya dan Rwanda, untuk memperkenalkan kebijakan terbarunya.

"Plastik itu ibarat iblis, kita semua harus bersatu untuk membunuhnya," kata Menteri Lingkungan Maharashtra, Ramdas Kadam.

Mengurangi sampah plastik memang menjadi upaya nasional di India. Perdana Menteri Narendra Modi meminta para pemimpin dunia untuk mengurangi degradasi lingkungan dan polusi plastik.

“Plastik sekarang menjadi ancaman besar bagi kemanusiaan. Banyak sampah yang tidak pernah sampai ke tempat sampah daur ulang. Lebih buruk lagi, banyak yang tidak bisa terurai,” ucap Narendra Modi.

Untuk menegakkan aturan ini, pemerintah mengerahkan 250 petugas berseragam biru yang dijuluki "pasukan anti-plastik".

Nidhi Choudari, pemerintah kota di Mumbai mengatakan bahwa selama tiga hari pertama setelah pemberlakuan peraturan ini, pemerintah telah menjatuhkan denda sebesar 660.000 Rupee atau Sekitar Rp147 juta.

Sebanyak 132 perusahaan telah dijatuhi hukuman denda, termasuk Burger King, McDonald's, dan Starbucks. Tidak hanya gerai makanan, sebuah supermarket mewah juga tidak luput dari denda.

"Semua terkena denda karena masih menggunakan sedotan dan peralatan makan dari plastik," ucap Nidhi.

Baca Juga: Anthony Fokker, Pembuat Pesawat Andalan PD I yang Lahir di Blitar

Namun, kebijakan tersebut diperkirakan membawa dampak buruk bagi bisnis kecil di India. Viren Shah, presiden Federation of Retail Traders Welfare Association, mengakatan bahwa 300.000 usaha kecil di kota Mumbai mengkhawatirkan adanya penurunan penjualan hingga 50 persen, semenjak kebijakan kantong plastik diterapkan.

Sekitar 2.000 toko terpaksa tutup pada akhir pekan dan membiarkan bahan dagang mereka membusuk karena takut ditampar dengan hukuman. Selain itu, pebisnis kecil juga dibingungkan dengan kantong plastik mana yang diizinkan dan tidak. Sebagai bentuk protes, aksi mogok akan dilakukan hingga pemerintah setempat memerhatikan kekhawatiran mereka.