Pencemaran Air dan Udara, Permasalahan Akibat Sampah di Banyumas

By Nesa Alicia, Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:09 WIB
Ilustrasi TPA. (vchal/Getty Images/iStockphoto)

Tim riset juga meneliti TPA Tipar Kidul, Ajibarang, yang menjadi tempat buangan sampah dari sejumlah kecamatan di Banyumas barat. TPA tersebut memiliki daya tampung 500.000 m3 dengan luas 1,8 hektare.

“Pada awalnya, TPA Tipar hanya diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah saja, tetapi sejak 2017 mulai dibangun hanggar yang menjadi sarana TPST,” ujarnya. Jarak antara TPA dengan permukiman warga pun hanya 100 hingga 250 meter.

Baca Juga : Black Dahlia, Kasus Pembunuhan dan Mutilasi yang Tidak Terpecahkan

Salah seorang tokoh Desa Kaliori, Suheri, menegaskan bahwa warga setempat telah memberikan toleransi kepada Pemerintah kabupaten terkait dengan kebijakan sampah. Warga juga pernah melakukan aksi menutup TPA.

Ilustrasi pencemaran lingkungan. (kunchainub/Getty Images/iStockphoto)

Namun, karena adanya negosiasi, warga memberikan toleransi hingga akhir tahun.

Sampai sekarang, warga masih tetap mengawasi truk-truk yang masuk ke lokasi TPA. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan pembuangan sampah yang tidak melampaui 15 truk per hari, sesusai dengan perjanjian.

Dilansir dari Mongabay, Ketua Forum Silaturahmi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Ajibarang, Suyoto Bayu mengatakan, keberadaan TPA Tipar membawa dampak buruk bagi masyarakat terutama pada kerusakan areal pertanian.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas, Didi Rudwianto, mengungkapkan bahwa ketika wilayah Kaliori dijadikan lokasi TPA, jarak antara TPA dengan permukiman penduduk sebenarnya masih jauh dan gersang.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa permukiman penduduk meluas seiring dengan dibangunnya infrastruktur.

"Kalau sekarang muncul masalah sampah yang terkait dengan penduduk, tentu pemkab akan mengevaluasi. Sesuai dengan Perda No.10/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyumas 2011-2031, peruntukkan lokasi di Kaliori dan Tipar memang merupakan wilayah TPA. Karena ini Perda, tentu perubahannya harus melibatkan juga kalangan DPRD,” ujar Didi.

Pengelolaan sampah telah menjadi agenda utama dalam masa 99 hari kerja bupati baru saat ini. Ini adalah wujud respons Pemerintah kabupaten terhadap masalah sampah.