Nationalgeographic.co.id - WCS Indonesia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Nusa Tenggara Timur yang telah menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Lahan Basah sebagai habitat kura-kura leher ular rote (Chelodina mccordi) di Kabupaten Rote Ndao pada 18 Juni 2019 yang lalu.
Direktur WCS Indonesia, Noviar Andayani sangat menyambut baik penerbitan SK Gubernur tentang KEE di Kabupaten Rote Ndao.
Noviar mengatakan, ”Penerbitan SK tersebut merefleksikan komitmen dan keseriusan pemda untuk melindungi kura-kura leher ular rote yang saat ini tidak dapat ditemukan lagi di berbagai ekosistem perairan Pulau Rote, yang menjadi habitat alami satwa endemik dan ikonik pulau itu”.
Baca Juga: Ubur-Ubur Sebesar Tubuh Manusia Ditemukan di Lepas Pantai Inggris
Sebagai habitat terakhir yang masih layak, penetapan ketiga danau (Peto, Lendoen dan Ledulu) sebagai KEE merupakan upaya yang sangat baik yang dilakukan oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur dalam melindungi habitat terakhir kura-kura rote.
“Kami juga menyampaikan penghargaan yg tinggi kepada BBKSDA NTT, Balitbang LHK Kupang dan Dinas Lingkungan Hidup NTT atas semua upaya yang telah dilakukan untuk memulihkan populasi satwa itu di alam”.
“Sebagai mitra, WCS IP siap mendukung BBKSDA dan Pemda NTT membawa pulang kura-kura leher ular rote dari berbagai lembaga ek-situ di luar negeri untuk menjadi populasi tangkar yg siap direintroduksi ke Pulau Rote. Kami berharap komitmen ini didukung semua pihak, terutama masyarakat sekitar habitat kura-kura leher ular yang menjadi pemangku terpenting dalam upaya pemulihan satwa itu di alam. Kami percaya melindungi kura-kura leher ular rote dan habitatnya berarti melestarikan sumber air yg sangat vital bagi kehidupan masyarakat Rote Ndao”
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ferdy J. Kapitan, menyatakan bahwa penetapan KEE ini merupakan wujud dari komitmen pemda untuk menjaga dan melestarikan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan dan diharapkan akan memberi dampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekosistem hewan langka ini sebagai salah satu destinasi wisata baru di NTT.
Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Keputusan Gubernur tersebut, pengelolaan KEE akan dilaksanakan secara intensif berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Perguruan Tinggi, masyarakat setempat, WCS dan instansi terkait lainnya.
“Bagi kami, menjaga dan melestarikan kura-kura leher ular rote yang merupakan spesies endemik ini tidak hanya sebuah kewajiban atau keharusan, tetapi menjadi suatu kebutuhan yang akan terus berlangsung dari generasi ke generasi, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala BBKSDA NTT, Timbul Batubara menyampaikan bahwa kura-kura leher ular rote merupakan satwa endemik rote yang keberadaanya kini sudah sulit di alam. Spesies ini telah dilindungi sejak tahun 2018 berdasarkan Permen LHK No 106.
Penulis | : | National Geographic Indonesia |
Editor | : | Gita Laras Widyaningrum |
KOMENTAR