LaporCovid-19 sendiri merupakan kelompok warga yang memiliki perhatian terhadap hak asasi warga dan masalah kesehatan masyarakat terkait pandemi COVID-19. Koalisi ini dibentuk para awal Maret 2020, ketika kasus COVID-19 merebak dan ditemukan secara resmi.
Tim LaporCovid-19 terdiri dari berbagai kalangan relawan, mulai dari jurnalis, dokter, epidemiolog, pakar kesehatan masyarakat, data analyst, hingga warga biasa. Tim LaporCovid-19 telah sembangun sebuah kanal laporan warga (citizen reporting platform) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai kejadian terkait COVID-19 yang ditemukan oleh warga, namun selama ini luput dari catatan pemerintah.
Dalam siaran pers pada 3 Juli 2021, tim LaporCovid-19 menyatakan bahwa lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkatkan kematian. Selain pasien yang meninggal selama perawatan di rumah sakit, banyak masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga atau rekan mereka di rumah saat menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Satu Tahun Corona di Indonesia: Pandemi Ini Diprediksi Jadi Endemik
"Fenomena ini menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak. Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri," kata tim LaporCovid-19 dalam keterangan pers mereka.
"Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit. Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 2 Juli 2021," beber mereka.
Menurut mereka, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Baca Juga: Data Twitter Bisa Bantu Prediksi Wilayah yang Akan Terdampak COVID-19
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR