Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berhasil mengesahkan Rancangan Undang-undang Cagar Budaya menjadi UU Cagar Budaya, Selasa (26/10/2010) di Jakarta. Keputusan Sidang Paripurna ini menandai babak baru pelestarian cagar budaya di Indonesia yang sesuai dengan paradigma baru yang berkembang di masyarakat dan melibatkan secara luas pemangku kepentingan, khususnya di bidang cagar budaya dan kebudayaan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Heri Akhmadi menegaskan, perubahan mendasar dalam RUU tentang Cagar Budaya ini antara lain, paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berpusat pada masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berjanji secepatnya akan menindaklanjuti segala sesuatu yang diatur dalam pasal-pasal UU Cagar Budaya tersebut. "Secepatnya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan menindaklanjuti UU Cagar Budaya ini, apakah dengan memberikan sertifikasi, membentuk lembaga, atau mengeluarkan peraturan pemerintah sesuai yang diamanatkan UU Cagar Budaya tersebut," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik seusai pengesahan.
Menbudpar juga menyebutkan kalau pelanggaran terhadap pelestarian cagar budaya digolongkan pada kejahatan luar biasa, dan oleh karenanya diperlukan hukuman yang lebih berat.
Teks oleh Yurnaldi/Kompas.com
Penulis | : | |
Editor | : | Administrator |
KOMENTAR