Bahama memberlakukan hukum yang melarang pemburuan hiu di perairannya. Kegiatan ekspor dan impor produk yang terbuat dari hiu juga tidak lagi diizinkan. Kebijakan ini telah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Sumber Daya Kelautan Larry Cartwright, pada Selasa (5/7).
Pemerintah Bahama meningkatkan sanksi denda dari US$3,000 menjadi US$5,000. Hal ini dilakukan karena hiu diperkirakan dalam bahaya karena permintaan yang tinggi atas sirip hiu di China. Ahli lingkungan mengatakan bahwa sebanyak 73 juta predator laut terbunuh tiap tahunnya.
Ahli lingkungan menyambut hukum yang baru disetujui. Neil McKinney, presiden The Bahamas National Trust, yang mengatur sumber daya alam negara tersebut mengatakan, "Hiu berperan penting dalam keseimbangan alam sehingga mereka membutuhkan perlindungan. Jika tidak, kita akan mengarahkan mereka kepada kepunahan," tambahnya.
Wakil Perdana Menteri, Brent Symonette, mengungkapkan bahwa hukum ini tidak akan berpengaruh terhadap hubungan baik Bahama dengan China. Brent menambahkan, "Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengejar kebijakan konservasi dan strategi yang bertujuan untuk menjaga lingkungan laut dan darat."
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Lampung, Eni Muslihah |
KOMENTAR