Pemerintah melarang warga Merapi menempati Kawasan Rawan Bencana (KRB) III sebagai tempat hunian. Ancaman hukuman pidana dalam UU Perumahan telah disiapkan.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono saat menanggapi masalah penolakan relokasidari empat dusun di kawasan Merapi, yaitu Dusun Pangukrejo, Dusun Kalitengah Lor, Dusun Kalitengah Kidul, dan Dusun Srunen.
"Warga yang selama ini menolak relokasi kami harapkan bisa memahami situasi yang ada. Kami akan berikan ganti rugi atas bangunan yang sudah berdiri di sana," paparnya usai melakukan dialog warga di Museum Gunung Merapi, Sleman, Yogyakarta,Sabtu (20/8) petang.
Pemerintah, lanjut Agung, tidak ingin dianggap melakukan pembiaran terhadap warga korban erupsi Merapi. "Indonesia bisa dinilai buruk di mata internasional bila erupsi Merapi berikutnya membawa korban jiwa lebih banyak," kata Agung yang juga menyatakan bahwa kebijakan relokasi ini adalah kebijakan tepat untuk menyelamatkan rakyat.
Warga menolak relokasi akan ditindak tegas. Hukuman pidana ini diatur dalam Undang-Undang Perumahan, yaitu larangan tinggal di kawasan bencana atau membangun pemukiman di daerah terlarang atau berbahaya. "Ini bisa membahayakan diri dan keluarga," tegas Agung. Pemerintah daerah pun disebut Agung tidak perlu membuat aturan khusus karena UU Perumahan sudah cukup mengakomodir.
Sementara itu, seluruh kawasan yang masuk dalam KRB III saat ini sudah ditetapkan sebagai hutan rakyat. Saat ini proses pengesahan tanah menjadi hutan rakyat tinggal menunggu pengesahani Menteri Kehutanan.Setelah resmi, tanah tetap jadi hak milik warga dan tetap bisa dikelola. Kendati begitu,warga tetap tidak diperbolehkan membangun rumah atau pemukiman.
KRB III sendiri meliputi sembilan dusun di tiga desa, yakni Dusun Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul, dan Srunen di Desa Glagaharjo; Dusun Kaliadem, Petung, Jambu, dan Kopeng di Desa Kepuharjo; serta Dusun Pelemsari dan Pangkurejo di Desa Umbulharjo.
Penulis | : | |
Editor | : | Bambang Priyo Jatmiko |
KOMENTAR