Rawan Gempa, Indonesia Wajib Miliki Peta Mikrozonasi
Rabu, 14 September 2011 | 13:12 WIB
Sebagai daerah rawan gempa, Indonesia wajib memiliki peta mikrozonasi yang dapat berfungsi mempermudah mitigasi sekaligus menjadi pijakan pembangunan gedung dan infrastruktur tahan gempa.
Ketua Tim Revisi Peta Gempa Nasional (RPGN) Masyhur Irsyam mengatakan bahwa manfaat peta mikrozonasi sungguh luar biasa. Lewat peta ini, hal seperti daerah gempa dan dampak gempa dapat dilihat secara detail. Pasalnya, peta ini mengelompokkan daerah gempa dalam skala area yang lebih kecil seperti kelurahan, RW, serta RT.
"Peta ini akan menjadi pijakan action plan dalam menghadapi gempa. Dari peta ini semua daerah bisa terpantau sehingga distribusi bantuan dan pengiriman relawan bisa tepat sasaran," paparnya.
Peta mikrozonasi ini dibuat berdasarkan peta gempa. Sesuai namanya, peta ini
menerangkan kondisi batuan dasar suatu kota secara global.
Peta gempa ini menggambarkan nilai percepatan di batuan dasar bumi yang berada 300-500 meter di dalam tanah. sehingga dapat diketahui pengaruh gempa pada wilayah tertentu. Dengan begitu, seberapa besar kekuatan fondasi bangunan agar tahan gempa dapat dihitung dengan mudah. "Bisa jadi nilai percepatan batuan di suatu daerah sama,namun tingkat kerawanan berbeda karena kondisi permukaannya berbeda," jelas Masyhur.
Indonesia telah memiliki peta gempa edisi terbaru yaitu tahun 2002. Kendati begitu,peta mikrozonasi ini perlu dimiliki di kota-kota besar Indonesia mengingat perannya yang sangat penting. Saat ini baru Jakarta saja yang tengah mempersiapkan peta mikrozonasi dengan bekerja sama dengan ITB, Kementerian PU, BMKG, dan Ristek.
"Seluruh kota di Jepang sudah memilikinya, bahkan kota-kota besar di India yang relatif kalah maju ketimbang Indonesia, juga sudah memilikinya," tambahnya.
Sementara itu,pembuatan peta mikrozonasi ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah setelah Indonesia berhasil meraih penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction oleh PBB pada Mei 2011 lalu.
(Sumber: okezone.com)
REKOMENDASI HARI INI
Tiga Negara yang Mengakui Hak Alam dalam Hukum sebagai Upaya Konservasi
KOMENTAR