Jasa kereta api hanya dapat memberi layanan prima kepada para penggunanya jika seluruh prasarana perkeretaapian yang terdiri dari jalur, stasiun, dan fasilitas operasi kereta api (peralatan persinyalan, telekomunikasi, instalasi listrik) mempunyai tingkat keandalan yang tinggi. Hal tersebut merupakan amanat UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.
"Problem tranportasi saat ini masih menjadi fenomena sehari-hari di Ibu Kota, sehingga sangat merugikan aktivitas ekonomi," tutur Lukman Hakim, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Ia mengatakan lagi, moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) harusnya menjadi salah satu tulang punggung perjalanan bagi para komuter Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sementara dikatakan salah seorang panelis lain pada seminar, Prof. Suyono Dikun dari Departemen Teknik Sipil Universitas Indonesia, sistem rail-based urban transportation sudah harus dijadikan penopang bagi transportasi di wilayah Jabodetabek.
Transportasi massal kereta api memiliki beberapa keunggulan. Antara lain karena mampu mengangkut secara massal, hemat energi dan ruang, faktor keselamatan tinggi, tingkat pencemaran lingkungan rendah, secara ekonomi lebih efisien, dan terjangkau bila dibanding dengan moda transportasi lainnya.
Suyono menyoroti bahwa, jalan raya (road-based) sudah tidak lagi mampu memikul beban dengan volume kendaraan saat ini. Kerugian sosial ekonomi akibat sejumlah hambatan atau kemacetan lalu lintas di wilayah Jabodetabek saja tercatat mencapai sebesar Rp28 triliun.
"Bila kita bisa pindahkan beban itu ke railway, maka dapat pula dihasilkan keuntungan sosial ekonomi jangka panjang," ungkapnya dalam Seminar "Peningkatan Keandalan Sistem Persinyalan Perkeretaapian di Jabodetabek," di Jakarta, Kamis (5/7).
Kualitas persinyalan
Operasional kereta api dituntut berkinerja prima. Menurut Taufik Hidayat, peneliti perkeretaapian UPT Balai Pengembangan Instrumentasi LIPI, sistem persinyalan menjadi salah satu faktor utama penentu pelayanan prima.
Sistem persinyalan adalah suatu perangkat yang berfungsi menjaga keselamatan dan mengatur operasi kereta api yang efisien dan efektif.
Kondisi sistem persinyalan kereta api di Indonesia sekitar 60 persen masih berupa sistem persinyalan mekanik dan sisanya 40 persen merupakan sistem persinyalan elektrik. Dari 529 stasiun di seluruh Indonesia, sistem persinyalan pada 316 stasiun masih berupa sistem mekanik dan 213 stasiun berupa sistem elektrik.
Ada beberapa persyaratan umum sistem persinyalan sebagai pendukung pengoperasian kereta api, antara lain sistem persinyalan menganut asas keselamatan (fail-safe). Artinya jika terjadi kerusakan pada suatu sistem persinyalan, maka kerusakan tersebut tidak boleh menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api,.
Kemudian, sistem persinyalan harus mempunyai keandalan tinggi dan memberikan aspek/tanda yang tidak diragukan. Syarat ketiga adalah mudah dalam perawatan.
Lantas susunan penempatan sinyal-sinyal di sepanjang jalur rel sesuai urutan baku agar masinis dapat memahami kondisi operasional bagian petak yang akan dilalui. Dan syarat terakhir dilengkapi sistem proteksi petir.
Ia menambahkan, malah untuk lintasan yang padat, tidak cukup hanya fail-safe. "Sebuah lintasan kereta api yang padat tidak mengizinkan adanya gangguan. Jalur Jabodetabek harus mengarah ke sistem yang fail-proof (anti gagal)."
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR