Menurut undang-undang Thailand mereka yang memiliki satwa-satwa yang dilindungi bisa dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda US$1.300.
Thailand tengah berusia menghentikan eksploitasi binatang seperti gajah, orangutan, dan satwa-satwa lain di kawasan-kawasan wisata.
"Selama ini kami seperti kucing-kucingan. Namun kali ini melibatkan selebriti seperti Rihanna yang mengunggah fotonya dan disuka oleh 200.000 orang," kata Weera.
(Baca juga: Seruan Kembali: Jangan Membeli Kukang, Bagai Kukang dalam Sangkar, dan Razia Perdagangan Kukang Belum Efektif)
KOMENTAR