Selama sepekan ini pemerintah Indonesia telah menggunakan pesawat-pesawat penyemprot air dan hujan buatan dalam usaha mengatasi kebakaran yang berkobar di seluruh hutan Riau. Namun api dikabarkan masih bekobar di lahan seluas 8.000 hektar.
Berbicara dari Ibukota Pekanbaru, Juru bicara Badan Mitigasi Bencana Nasional, Sutopo Nugroho, mengatakan bahwa keadaan bisa memburuk. Musim kemarau tahun ini lebih kering, maka kondisinya akan lebih memperparah kebakaran.
Tanpa usaha pemadaman kebakaran cukup, menurut Nugroho, keadaan ini mungkin akan mempunyai dampak negatif terhadap persediaan pangan dan energi.
Selama sepekan ini lahan tanah yang sangat luas telah musnah, penerbangan pesawat tertunda dan sekolah-sekolah tutup. Tingkat kabut asap juga mengakibatkan meningkatnya penyakit pernafasan.
Provinsi Riau adalah penghasil utama minyak kelapa sawit. Meskipun ada kebijakan melarang pembukaan hutan, namun kawasan hutan selalu dibuka lewat pembakaran liar untuk perkebunan baru kelapa sawit.
Yuyun Indradi dari organisasi Greenpeace Indonesia mengatakan, kebakaran hutan di Riau sering terjadi dan merupakan masalah yang gagal diatasi dengan serius oleh Pemerintah.
"Sebenarnya, untuk memantau daerah rawan itu mudah karena ada landasan terbuka untuk memantaunya yang bisa digunakan Pemerintah. Tetapi ini soal kemauan politis dan sulitnya mengatasinya," kata Yuyun Indradi.
Indradi mengatakan daerah rawan di Riau pertama diidentikasi melalui gambar-gambar satelit bulan Januari, tetapi gagal mendorong Pemerintah untuk mengambil tindakan segera.
Perkebunan kelapa sawit dan kayu disana juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berpusat di Malaysia dan Singapura dan Indonesia tidak mau disalahkan.
Tetapi tahun lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa minta maaf kepada negara tetangga, Singapura dan Malaysia setelah kedua negara itu diselimuti kabut asap tebal.
Perubahan arah angin yang biasanya terjadi seperti sekarang, pada akhir musim hujan, kemungkinan akan terjadi lagi kabut asap.
Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum menandatangani perjanjian ASEAN mengenai Kabut Asap antar perbatasan negara, suatu persetujuan berdasar hukum yang mengikat yang mewajibkan negara-negara bekerjasama dalam mengatasi kebakaran dan memantau usaha pencegahan kebakaran.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR