Seorang perempuan Sudan yang dihukum mati setelah meninggalkan agama Islam kembali ditahan, sehari setelah dibebaskan dari penjara menyusul keputusan banding.
Sejumlah sumber di Sudan kepada BBC mengatakan bahwa wanita bernama Meriam Ibrahim tersebut dan keluarganya ditahan di bandar udara Khartoum oleh sekitar 40 orang berpakaian sipil, yang diyakini adalah aparat keamanan Sudan.
Meriam Ibrahim, yang melahirkan di penjara, diperkirakan bersiap terbang meninggalkan Sudan ketika ditahan.
Hingga Selasa siang (24/6) waktu setempat belum jelas alasan penahanan kembali Meriam Ibrahim.
Ia Klik dibebaskan hari Senin (23/6) setelah pengadilan banding membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Meriam menikah dengan seorang pria Kristen di satu gereja pada 2011, keputusan yang membuatnya dijatuhi vonis gantung oleh pengadilan syariah Mei lalu karena menolak untuk pindah agama lagi.
Hukuman mati terhadap Meriam menimbulkan kritikan masyarakat internasional.
Perempuan Muslim di Sudan dilarang menikah dengan pria non-Muslim namun pria Muslim dapat menikah dengan perempuan yang bukan satu agama.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR