Tujuh petani yang mewakili ribuan warga sejumlah desa di Kecamatan Tambakromo dan Kayen, Kabupaten Pati, Rabu (20/8), mengadu ke Komisi D DPRD Jawa Tengah. Mereka tetap menolak rencana pendirian pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa, di bentang karst Pati yang berstatus lindung geologi.
"Kami ke Komisi D juga untuk mengklarifikasi pernyataan anggota Dewan, yang sepertinya mendukung pabrik semen, tanpa bertemu dan bermusyawarah dengan warga di pedesaan," ujar Nur Slamet, Koordinator Lingkar Kendeng Sejahtera (Likra).
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi D Alwin Basri, para wakil warga menyerahkan berkas dokumen penolakan proyek pabrik semen di kawasan karst Kendeng selatan yang ditandatangani 3.500 warga.
Nur Slamet mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pati mengabaikan aspirasi warga yang menolak rencana pendirian pabrik semen. Pabrik itu akan mencakup 14 desa di Tambakromo dan 4 desa di Kayen yang padat penduduk dan sebagian besar petani. Adapun daerah yang diincar itu masuk dalam kawasan lindung.
Aktivis Likra dari Tambakromo, Suyitno, menyatakan, penolakan warga atas rencana pendirian pabrik semen didasari dua hal. Pertama, kawasan karst Kendeng sumber mata air pertanian sekitarnya. Kalau dilakukan penambangan besar, tentu akan terjadi kerusakan lingkungan.
"Warga yang sebagian petani juga khawatir, mereka akan kehilangan mata pencarian. Meskipun lahan yang dimiliki tidak luas, hasil pertanian mencukupi kehidupan warga setempat. Lokasi itu juga pernah diincar investor pada 2010," ujar Suyitno.
Agung, warga Kecamatan Kayen, menyatakan, warga makin resah setelah kunjungan anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah ke Bupati Pati belum lama ini.
"Kami menyesalkan pernyataan anggota DPRD Jawa Tengah yang menyatakan, rencana pendirian pabrik semen di Pati tidak ada yang kontra," ujar Agung.
Para wakil warga juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Pati yang mengabaikan kawasan karst Kendeng sebagai kawasan lindung geologi.
Penetapan itu melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2641 K/40/MEM/ 2014 tentang kawasan karst mencakup Kabupaten Grobogan, Blora, dan Pati. Khusus bentang karst di Pati seluas 71,80 kilometer persegi meliputi Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo.
Menanggapi pengaduan itu, Alwin menyatakan, pihaknya tak punya wewenang menilai atau memutuskan layak-tidak pabrik semen dibangun di Pati. Kewenangan di tangan Bupati Pati.
Perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Dite Suprobo, mengatakan, saat ini PT Sahabat Mulia Sakti sedang menyelesaikan penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR