Seperti dilaporkan beberapa media massa terbitan Jakarta, beberapa lembaga di Yogyakarta lantas melaporkan Florence ke Polda DIY Yogyakarta.
Sejumlah media melaporkan, Florence menulis kata-kata itu setelah dia menolak mengantre di barisan kendaraan roda dua di sebuah SPBU di Yogyakarta, seperti yang diminta petugas.
Saat itu, dia disebutkan berada di barisan kendaraan roda empat. Dia kemudian meninggalkan SPBU setelah petugas menolak melayaninya.
\'Harus berhati-hati\'
Sementara itu, pengamat media sosial, Wicaksono mengatakan, kasus yang menimpa Florence Sihombing dapat dijadikan semacam otokritik bagi para pengguna media sosial agar "lebih bersikap berhati-hati dalam menyampaikan pendapat."
Dia juga mengingatkan, agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam "menyebarkan pendapat seseorang melalui media sosial."
Menurutnya, kasus yang menimpa Florence barangkali "tidak menjadi besar", apabila apa yang ditulisnya tetap berada di dalam media sosial Path dan tidak disebarkan ke media sosial lainnya dan ke media massa.
"Ini membuat semua orang yang tidak menggunakan media sosial, yang dijadikan Florence berpendapat, itu menjadi tahu," kata Wicaksono kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Tulisan Florence itu kemudian memancing polemik tajam, demikian analisa Wicaksono, karena pengguna media sosial di Indonesia saat ini cenderung "melebih-lebihkan", "ingin tahu urusan orang lain" dan "suka memprovokasi" atas sebuah masalah.
"Nah, tiga hal ini membuat pengguna media sosial harus berhati-hati, karena ketiganya bisa memicu sebuah isu menjadi bola liar yang akan merugikan siapapun," jelasnya.
Namun demikian, Wicaksono mengatakan, dirinya tidak sepakat apabila Florence kemudian dipidanakan dan ditahan oleh Polda DIY Yogyakarta.
"Menurut saya penahanan itu berlebihan, karena tidak jelas siapa yang dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik ini. Dia \'kan tidak menyebut orang per orang. Sehingga penggunaan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terlalu berlebihan," katanya.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR