"Kami hanya mengakomodasi keinginan pengusaha dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang juga minta ada aturan tarif batas bawah," kata Djoko Murdjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan beralasan.
Djoko menambahkan, aturan tersebut tak serta-merta menghilangkan peluang maskapai penerbangan yang ingin menyodorkan harga tiket di bawah ketentuan.
Maskapai ini bisa menyodorkan tiket murah dengan izin kepada Kemhub. Lantas, Kemhub akan menilai sodoran harga miring tersebut dengan standar keselamatan penumpang yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dukungan mengalir dari pengamat penerbangan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Arista Admadjati. Menurut Arista, penetapan tarif batas bawah itu bisa melindungi konsumen dari perang tarif yang terjadi di kalangan maskapai berbiaya murah.
Tak cuma perlindungan konsumen, para pelaku usaha di industri penerbangan LCC juga bakal diuntungkan dengan aturan itu. Maklum, perang harga itu justru membikin mereka babak-belur sendiri. Namun, Arista memberi catatan, aturan baru tersebut semestinya juga mengatur sanksi bagi maskapai penerbangan yang tetap memberlakukan tarif tidak sesuai ketentuan.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR