Kejahatan melalui dunia maya atau kejahatan siber meningkat hingga 60 persen sepanjang tahun 2014.
"Kejahatan siber naik 60 persen, modusnya adalah pencemaran nama baik, penipuan dan pemerasan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha kepada ANTARA News, Kamis (6/11).
Menurut dia, kejahatan dunia maya terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2011 terjadi terjadi 500 kasus, 2012 terjadi 650 kasus pada 2013 mencapai 900 kasus dengan rata-rata tiga laporan/hari.
Hilarius menjelaskan meningkatnya jumlah kejahatan siber sejalan dengan kemajuan di teknologi dan media sosial yang penggunanya merambah hingga ke pelosok daerah.
Hilarius mengatakan pola kejahatan dunia maya berbeda dengan penanganan kejahatan konvensional.
"Misalnya pada kejahatan konvensional, ada visa yang membuat pelaku bisa ditahan di bandara. Tapi dalam kejahatan siber, visa tidak berlaku. Bisa saja pelaku kejahatan melakukan dari benua lain sementara korbannya ada di Indonesia," kata Hilarius.
Kepolisian, lanjutnya, juga memiliki teknik dan tenaga ahli untuk menangani kasus di dunia maya.
"Di dunia maya, dunia yang tidak terlihat, sebagian orang tidak percaya bahwa kami bisa menangkap pelaku kejahatan di dunia siber. Penjahat punya teknik, kami juga punya teknik," kata Hilarius. Namun, dia enggan membeberkan teknik kepolisian dalam mengungkap kejahatan.
Hilarius mengatakan sebagian besar penyidik di Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan asli lulusan pendidikan kepolisian tetapi juga dibantu sejumlah tenaga ahli di bidang teknologi.
Selain itu, Hilarius juga memuji tindakan masyarakat yang semakin percaya untuk melaporkan tindak kejahatan dunia maya kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat sudah sadar jika disakiti di dunia siber, pelakunya bisa dilacak dan ditahan dengan pemberatan dari UU ITE," kata Hilarius.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR