Presiden Joko Widodo membubarkan dua lembaga, Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (BP-REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Kedua badan yang dibentuk pada rezim Presiden Yudhoyono ini dibubarkan melalui Perpres No. 16 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP-REDD+ dan DNPI diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Setiap tugas dan fungsi BP-REDD+ dan DNPI kami sebar di beberapa dirjen terkait. Dengan demikian, isu ini semakin diperkuat karena memiliki “pasukan” kami hingga di daerah-daerah,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (28/1) di Jakarta. Menteri LHK meyakini penggabungan itu juga memperkat fokus dan aksi Indonesia menyikapi ancaman perubahan iklim.
Ia memberi penjelasan kepada media terkait Perpres 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perpres ini juga berisi uraian kelembagaan KLHK.
Penyerahan tugas dan fungsi BP-REDD+ dan DNPI terdapat pada Pasal 59. Selanjutnya pada Bab VIII Ketentuan Penutup, pasal 63 Ayat (c) dan (d), Presiden mencabut Perpes No. 62/2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut dan Peraturan Presiden No. 46/2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim. Kedua perpres ini dinyatakan tak berlaku.
Kemudian, Perpres 16/2015 pada Pasal 64 mempertegas Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perpes ini diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Siti Nurbaya mengaatakan, keberadaan Ketua Harian DNPI Rachmat Witoelar akan tetap menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Perubahan Iklim. Sementara BP REDD+, yang diakuinya memiliki basis data, hasil riset, serta sistem monitoring kebakaran hutan/lahan yang andal menjadi semacam "dewan direktur" di Kementerian LHK.
Terkait perjanjian kerja sama Indonesia-Norwegia yang mengawali pembentukan BP REDD+, Menteri LHK menyerahkan pembicaraan kepada Menteri Luar Negeri.
Selain menggabungkan DNPI dan BP REDD+, Perpres 16/2015 juga merinci kelembagaan Kementerian LHK yang terdiri atas Setjen, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi.
Menteri LHK juga diperkuat Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Staf Ahli Bidang Energi, Staf Ahli bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, dan Staf Ahli Bidang Pangan.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR