Organisasi pemantau hak asasi manusia, Human Rights Watch, mengungkap praktik penindasan dan diskriminasi terhadap buruh-buruh Kamboja di sejumlah pabrik garmen yang menyuplai produk Marks & Spencer, Gap, H&M, Adidas, dan Armani.
HRW mengaku menemukan bukti-bukti bahwa para buruh Kamboja dipaksa bekerja lembur dan perempuan hamil didiskriminasi.
Beberapa pabrik yang memproduksi barang-barang merek terkenal bahkan memberikan sub-kontrak kepada pabrik lain yang lebih kecil. Pabrik-pabrik tersebut kemudian mengontrak buruh dalam jangka pendek agar terhindar dari pembayaran beragam tunjangan.
"Merek-merek internasional ini perlu tunduk pada hukum buruh dengan memublikasikan nama-nama dan alamat pabrik mereka secara berkala," kata periset HRW, Aruna Kashyap.
Kondisi pabrik
HRW menyatakan telah membuat dokumentasi mengenai kondisi di dalam 73 pabrik di Kamboja dengan mewawancarai lebih dari 340 orang.
Marks & Spencer tidak memublikasikan nama dan alamat pabrik pemasok produk mereka. Namun, HRW meyakini bahwa 13 dari 73 pabrik memasok barang-barang ke perusahaan peritel asal Inggris tersebut.
"Kami belum diperlihatkan bukti-bukti apa pun yang mendukung tuduhan-tuduhan ini. Jika HRW mendatangi kami dengan bukti apa pun, tentu kami akan menyelidiki," ujar juru bicara Marks & Spencer.
Perusahaan itu bersikeras bahwa pemasok mereka mematuhi standar etika, termasuk menyediakan kondisi kerja yang layak, kebebasan berserikat, memperlakukan buruh dengan hormat, menerapkan pembatasan lembur, dan membayar gaji yang adil.
"Semua pabrik pemasok kami diaudit secara berkala oleh pihak ketiga, pengaudit independen," kata juru bicara Marks & Spencer.
Penyelidikan
Adidas dan H&M turut berkomentar atas laporan Human Rights Watch. Kepada BBC, H&M mengatakan bahwa mereka memberlakukan pemutusan kontrak kepada perusahaan pemasok yang mengalihkan pekerjaan ke pabrik lain yang lebih kecil.
"H&M telah mendistribusikan salinan daftar pemasok kepada serikat buruh setempat dan organisasi pelindung hak buruh demi mendorong pelaporan," kata perusahaan itu.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR