3. Tubuhnya lentur
Kukang memiliki tubuh yang lentur. Ia bisa meliuk di cabang pohon, bahkan bergelantungan terbalik. Saat tidur, kukang menggulung tubuhnya bagaikan bola dengan kepala ditekuk dan disembunyikan pada bagian lutut. Posisi menggulung ini merupakan bentuk pertanahan diri dari musuh yang mengintainya kala tidur. Sehingga, kukang akan tidur di cabang pohon yang tinggi dan benar-benar aman.
4. Kukang bukan Kuskus
Kukang sering dipersepsikan sama dengan kuskkus, padahal keduanya berbeda. Kukang memiliki bentuk wajah membulat sementara kuskus memiliki ujung hidung meruncing kedepan. Kuskus merupakan hewan berkantung sementara kukang bukan. Selain itu, tangan dan jari kukang lebih panjang ketimbang kuskus. Ini dikarenakan, kukang merupakan satwa yang menghabiskan hidupnya di atas pohon (arboreal). Sementara, kuskus memiliki ekor yang panjang dan kuat yang berfungsi sebagai alat untuk bergelantungan ketika pindah dari satu dahan pohon ke dahan yang lain.
5. Taring kukang berbisa
Kukang merupakan primata yang menghasilkan bisa yang dipergunakan sebagai pertahanan diri dari serangan predator atau ketika terancam bahaya. Gigitan kukang sebenarnya tidak berbahaya karena bisa tersebut bukan berasal dari gigi taringnya. Bisa pada kukang dihasilkan dari kelenjar yang berada pada siku lengan bagian dalam yang selanjutnya dimasukkan ke mulut dan bercampur dengan air liur sebelum kukang melakukan gigitan.
Gigitan kukang dapat menyebabkan alergi serius yang gejalanya dapat terlihat seperti kulit merah, gatal, kejang otot, demam, hingga pingsan.
6. Diburu karena mitos
Perburuan kukang terus terjadi. Ini dikarenakan ada mitos di masyarakat yang menjadikan kukang sebagai tumbal untuk pembangunan jalan atau jembatan. Alasannya, agar jalan atau jembatan tersebut awet dan tidak mudah rusak.
Padahal, kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kukang dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kukang seharusnya memang disayang. Karena, di alam, kukang menghisap madu bunga, memakan serangga, buah-buahan, dan merupakan bagian dari ekosistem yang tentunya menjaga keseimbangan alam. Memburu kukang sama saja dengan mengganggu keseimbangan ekosistem alam yang telah tertata baik dan rapi.
Penulis | : | |
Editor | : | Aris |
KOMENTAR