Kepolisian Daerah Aceh bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menangkap penjual satwa dilindungi secara daring berinisial RH (29). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, Sabtu (1/8).
Dari RH, petugas menyita 3 orangutan sumatera, 2 elang bondol, 1 burung kuau raja, 1 ayam hutan, dan 1 awetan macan dahan. Semua satwa yang dilindungi itu berusia 2-3 tahun.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Mirwazi dalam jumpa pers di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, pelaku yang merupakan mahasiswa di Langsa menggunakan akun Facebook bernama ”Habitat Aceh”.
”Pengungkapan dan penangkapan penjual satwa dilindungi secara online (daring) ini baru pertama kali di Aceh,” ujarnya.
Mirwazi mengatakan, RH mengaku membeli satwa-satwa itu dari sejumlah warga yang mendapatkannya dari hutan di Aceh dengan harga Rp 200.000-Rp 750.000 per ekor. Ia berencana menjual kembali satwa-satwa itu kepada penampung di luar Aceh, antara lain Medan, Sumatra Utara, dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 7,5 juta per ekor.
Pihak kepolisian memperkirakan RH memulai perbuatannya sejak 2-3 bulan lalu. Ia telah menjual dua bayi orangutan sumatera ke Medan dengan harga sekitar Rp 7,5 juta per ekor. Kemungkinan besar orangutan itu akan dijual ke luar negeri dengan harga jauh lebih mahal.
!break!Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, umumnya satwa dilindungi itu didapat di sejumlah kawasan hutan di Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan. ”Kami pun mengimbau mereka untuk menyerahkan secara baik-baik satwa dilindungi yang telanjur ditangkap,” ujarnya.
Direktur Orangutan Informasi Center Panut Hadisiswoyo mengatakan, perdagangan satwa dilindungi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan populasi satwa dilindungi di Aceh, terutama orangutan sumatra, semakin berkurang. Jumlah orangutan sumatera di Aceh kini hanya 6.000-7.000 ekor.
Perdagangan satwa liar
Di Sumatra Barat, kemarin, Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Internasional Minangkabau menggagalkan pengiriman 310 burung tujuan Solo, Jawa Tengah. Burung-burung itu terdiri dari 60 burung kacer (Copsychus saularis) dan 250 burung ciblek (Prinia familiaris).
Kepala Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau Inspektur Satu Jhon Herman di Padang Pariaman mengatakan, pemilik burung, Hardi (60), karyawan salah satu perusahaan ekspedisi di Bandara Internasional Minangkabau, hanya membawa surat sertifikasi kesehatan hewan atau surat karantina. Tidak ada surat izin mengambil atau menangkap serta surat izin pengedar tumbuhan dan satwa liar dari BKSDA Sumatra Barat.
Di Kalimantan Utara, polisi menggagalkan penyelundupan 3.784 kepiting bertelur ke Malaysia pada Jumat (31/7). Kepiting itu akan dibawa ke Tawau, Sabah, melalui Tarakan.
Penulis | : | |
Editor | : | Aris |
KOMENTAR