Kabut asap yang berasal dari kebakaran lahan gambut terus menyelimuti sejumlah daerah di Indonesia hingga ke negara-negara tetangga. Untuk mengatasinya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pencabutan izin konsesi perusahaan-perusahaan yang kedapatan membakar hutan dan lahan. Namun, hal krusial penyebab kebakaran yang luput dari perhatian ialah korupsi.
Pada September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun, setelah pria berusia 72 tahun itu menerima uang suap dari pengusaha sawit bernama Gulat Medali Emas Manurung. Kala itu, Gulat menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia cabang Riau.
Dengan uang tersebut, Gulat meminta agar Annas mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 1.188 hektar di Kabupaten Sengingi dan 1.214 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.
Terjerumusnya seorang kepala daerah di Riau akibat penerbitan izin pemanfaatan hutan bukan saja menimpa Annas.
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dihukum 14 tahun penjara lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan.!break!
Lahan gambut
Membuka lahan gambut yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter sejatinya ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Kemudian melalui moratorium yang diberlakukan pada 2011 dan diperpanjang tahun ini, konsesi-konsesi baru tidak boleh diberikan pada hutan utama dan lahan gambut.
Salah satu penyebab mengapa lahan gambut—khususnya yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter—dilarang untuk dibuka untuk ditanami tanaman kebun, semisal sawit dan pohon akasia, ialah karena lahan tersebut rawan mengalami kebakaran.
Jika aturan itu tidak dihiraukan dan lahan gambut tetap dibakar, upaya memadamkannya menjadi teramat sulit. Itulah yang terjadi selama ini.
“Perusahaan-perusahaan mendapatkan lahan karena mereka menyuap pejabat-pejabat,” kata pegiat lingkungan asal Riau, Made Ali.
“Kabut asap menunjukkan dampak korupsi pada sektor kehutanan.”
Made Ali, ketua Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), menggambarkan Annas Maamun sebagai diktator mini yang memberikan izin kehutanan kepada siapapun yang membayar. Jika ada yang menentang dan bersikap kritis, dia tak segan memberangusnya.!break!
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR