Provinsi Bali tidak mengagendakan wisata gerhana matahari total seperti daerah lainnya di Indonesia karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, 9 Maret 2016.
"Di Bali kami tidak ada karena pas Nyepi," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus di Denpasar, Selasa (1/3/2016).
Pihak hotel, menurut Perry, menyesuaikan kondisi seperti pada saat Hari Raya Nyepi pada tahun-tahun sebelumnya untuk menghormati Tahun Baru Caka 1938 itu.
Di beberapa kota khususnya yang dilintasi oleh fenomena langka tersebut, gerhana matahari total menjadi salah satu daya tarik wisata andalan.
"Di Sumatera Selatan mereka membuat atraksi kuliner di Jembatan Ampera," ucapnya.
Majelis Agama Provinsi Bali sebelumnya mengeluarkan seruan bersama untuk melarang adanya paket hiburan bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di Pulau Dewata saat pelaksanaan Nyepi.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan bahwa paket wisata Nyepi memang dilarang untuk menghormati umat Hindu melaksanakan Nyepi.
"Tetapi kalau hanya Nyepi di hotel itu urusan mereka. Namun, mereka harus tetap menghormati rangkaian Nyepi tidak diperbolehkan melakukan hiburan, tarian, dan sejenis itu," katanya.
Selain seruan terkait larangan paket wisata Nyepi, juga ada enam butir seruan lainnya di antaranya meminta lembaga penyiaran radio dan televisi untuk tidak bersiaran selama Nyepi dari 9 Maret 2016 dari pukul 06.00 Wita sampai 10 Maret 2016 pukul 06.00 Wita.
Ada juga seruan untuk melarang menyalakan petasan atau mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.
Sudiana mengharapkan agar umat lainnya ikut menjaga kesucian Nyepi termasuk bagi umat Islam yang melakaanakan shalat gerhana matahari agar menyesuaikan dengan suasana Nyepi.
Umat Hindu melakanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi yakni tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR