Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membenahi 7 taman nasional untuk mengoptimalkan aset hutan dan taman sebagai atraksi destinasi wisata yang memikat.
"Hutan tropis dan taman nasional memiliki nilai lebih buat \'Wonderful Indonesia\' dalam pelestarian alam," kata Menteri Pariwisata Arief Yahya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menpar menyebutkan kerja sama sejak Oktober tahun lalu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu membenahi 7 taman nasional yakni Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Kepulauan Seribu, Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Rinjani, dan Taman Nasional Gunung Tambora.
Pembenahan taman nasional itu, menurut Arief Yahya, menggunakan prinsip-prinsip pengembangan pariwisata berkelanjutan sesuai rujukan dari Badan PBB untuk Pariwisata Dunia (UNWTO).
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK Tachrir Fathoni mengatakan bahwa langkah konkret pembenahan taman-taman nasional itu adalah membuat koneksi dalam tiga klaster, yakni klaster pertama Lampung dan Jawa, khususnya Jawa Barat dan DKI Jakarta, klaster dua daerah Jawa Timur, dan klaster tiga di Nusa Tenggara Barat.
Tachrir menyebutkan empat strategi yang akan digunakan.
Pertama, penguatan terhadap destinasi wisata alam yang ada dengan membuat konsep klaster guna memperoleh manfaat yang tinggi dengan pelayanan kenyamanan dan kemewahan bagi pengunjung dengan tetap mengendepankan faktor konservasi serta mengembangkan konektivitas berbagai lokasi dalam klaster yang berbatas menjadi satu kesatuan destinasi.
Kedua, menciptakan destinasi wisata alam yang baru untuk mengembangkan konektivitas berbagai lokasi destinasi alam di dalam klaster.
Ketiga, mendesain keunggulan komparatif destinasi wisata alam melalui berbagai upaya taktis dan strategis. Keunikan spesifikasi taman nasional dan taman wisata alam dikemas serta didesain sesuai dengan segmen pasar yang ingin dikembangkan dan terintegrasi dalam desain kawasan strategis nasional (KSN).
Keempat, mewujudkan 3P (public private partnership) dalam pengembangan wisata alam.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR