Terungkapnya kasus vaksin palsu, jangan jadi alasan orangtua tidak memenuhi hak anak mendapat imunisasi. Untuk memastikan anak mendapat vaksin asli, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Bhakti Pulungan, SpA (K) mengimbau orangtua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan resmi.
Fasilitas kesehatan resmi milik pemerintah, seperti rumah sakit dan puskesmas tentu menyediakan vaksin yang berasal dari produsen dan distributor resmi. (Baca pula : Lika-liku Vaksin Palsu dan Dampaknya Bagi Kesehatan Anak)
"Jangan ragu-ragu vaksin, datang ke fasilitas kesehatan resmi," kata Aman di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Aman mengatakan, seluruh dokter anak di tempat praktiknya masing-masing juga telah diminta untuk memastikan asal produksi vaksin.
Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, vaksin asli dan palsu memang sulit dibedakan dengan kasat mata.
"Orangtua maupun dokter, sepertinya sulit untuk membedakan secara langsung yang mana vaksin asli dan palsu. Yang bisa memastikan adalah uji laboratorium," ujarnya.
Selain itu, orangtua juga bisa menanyakan langsung kepada pihak layanan fasilitas kesehatan, dari mana asal produksi vaksin yang digunakan.
BPOM sendiri sejauh ini mengaku selalu melakukan pengawasan vaksin sebelum diedarkan ke masyarakat. (Baca juga : Vaksin Baru Bantu Lenyapkan Polio)
Pemberian vaksin merupakan program imunisasi nasional oleh pemerintah. Tujuannya untuk mencegah anak terkena infeksi berat. Vaksin disediakan oleh pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.
Kementerian kesehatan pun megimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, maupun swasta melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi.
Kemudian melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku, sehingga dapat dilakukan penelusuran balik.
Jika ada kecurigaan, dokter maupun masyarakat bisa melapor ke BPOM di Halo BPOM 1500-533.
Penulis | : | |
Editor | : | Irfan Hasuki |
KOMENTAR