Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerjasama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan perusahaan pulp dan kertas APRIL Group. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 29 Juni lalu di kantor kementerian tanpa konsultasi terlebih dahulu maupun persetujuan dari menteri.
Keputusan pembatalan kesepakatan diambil langsung oleh menteri ketika mendapati “klaim menyesatkan” dalam siaran pers bertanggal 21 Juli 2016 yang diterbitkan oleh APRIL Group. Perilisan siaran pers tersebut bertepatan dengan peresmian Taman Nasional Zamrud oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (22/7). Klaim itu menyebutkan bahwa kementerian akan berkolaborasi dengan APRIL Group dalam pengelolaan Taman Nasional Zamrud.
“Perjanjian tersebut tidak sesuai dengan beberapa aspek hukum dan mengandung banyak penyimpangan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian, Bambang Hendroyono, Sabtu (23/7), seperti dikutip dari foresthints.news. Ia juga mengatakan bahwa surat resmi pembatalan perjanjian kerjasama ini akan dikeluarkan oleh Kementerian LHK pada hari Senin (25/7).
"Kami sangat menyesalkan siaran pers APRIL, yang isinya berusaha untuk menyesatkan publik sehubungan dengan klaim bahwa APRIL berkolaborasi dengan kementerian dalam pengelolaan Taman Nasional Zamrud. Apapun yang diklaim oleh APRIL Group dalam siaran persnya, tidak mendapat persetujuan kami," tegasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bambang mengatakan bahwa menteri telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan pejabat di Direktorat Jenderal yang diduga terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran aturan atau pun prosedur, pihak yang bersalah akan dikenakan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan birokrasi.
Menurut Bambang, kementerian sangat terbuka untuk bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari sektor swasta, tetapi semua kerjasama harus sesuai dengan semua aspek hukum yang ada dan bersih dari semua elemen yang tak teratur.
Ia juga meminta sektor swasta \'sadar posisi\' ketika bekerjasama dengan pemerintah. Penting untuk diingat bahwa izin yang mereka pegang diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, tentu ada aturan dan prosedur yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi hukum.
“Terlibat dalam perjanjian kerjasama dengan pemerintah tidak menempatkan perusahaan pada jajaran yang setara dengan pemerintah. Terdapat aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang harus diikuti oleh semua pihak, bahkan oleh kementerian sendiri,” kata Bambang.
Upaya-upaya mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung untuk dijadikan sebagai kawasan konservasi pribadi kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka, terutama sebagai sarana untuk mendapatkan sertifikat Forest Stewardship Council (FSC).
Sekedar informasi, Taman Nasional Zamrud merupakan kawasan rawa gambut yang kaya akan keanekaragaman hayati. Di dalamnya terdapat burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) serta 12 jenis burung lain masuk dalam spesies dilindungi dalam daftar IUCN.
Selain itu, di Taman Nasional tersebut juga terdapat Danau Zamrud, gabungan dua danau yang terletak di hutan rawa gambut basah di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Danau Zamrud memiliki empat pulau utama, yaitu Pulau Besar, Pulau Tengah, Pulau Bungsu dan Pulau Beruk. Pulau-pulau tersebut terbentuk dari endapan lumpur dan tumbuh-tumbuhan sehingga pada saat-saat tertentu dapat berpindah tempat.
Taman Nasional Zamrud merupakan taman nasional ke-52 yang ada di Indonesia. Sebelum ditetapkan menjadi Taman Nasional, kawasan ini dikenal sebagai Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar/Danau bawah.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR