Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan, eksekusi mati perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hukum positif di Indonesia masih menganut hukuman mati.
Oleh karena itu, selama sudah diputus pengadilan dan grasi telah ditolak, eksekusi dapat dijalankan.
(Baca juga: Bersama Wolter Monginsidi Sebelum Dihukum Mati)
"Jika pengadilan telah memutuskan dan sudah ada upaya hukum yang dilalui, untuk memberi kepastian hukum, itu harus dilaksanakan," kata Presiden, Senin (25/7) di Jakarta, kepada Kompas.com.
Pemerintah Bakal Evaluasi Hukuman Mati
Dengan begitu banyaknya kritik yang mengalir dari dalam maupun luar negeri, serta desakan agar pemerintah Indonesia meniadakan hukuman mati, akankah hukuman mati di Indonesia dihapuskan?
Ternyata, meski saat ini eksekusi mati tetap dilakukan, namun bukan berarti pemerintah tutup telinga atas segala kritik dan penolakan terhadap eksekusi mati yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Dihimpun dari Kompas.com, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, "Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan oleh pemerintah karena melaksanakan hal yang seperti ini bukan hal yang menggembirakan."
Pramono menambahkan, pemerintah akan membahas dan mengevaluasi aturan terkait hukuman mati bersama DPR.
(Baca juga: Ketika Hukuman Mati di Tiang Gantungan Batal Secara Dramatis...)
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komaruddin. Ia menuturkan, DPR tengah membahas rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan mengenai pidana mati, menurutnya, masih dalam agenda pembahasan.
"Yang pasti kami punya pekerjaan merevisi KUHP yang setebal itu. Akan segera terselesaikan," pungkasnya.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR