"Jelas, penerapan hukuman mati itu tidak sesuai dengan nilai-nilai universal hak asasi manusia. Bahkan banyak negara sudah menghapus kebijakan itu," kata Badar.
Bukan hanya dari dalam negeri, desakan agar pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium hukuman mati juga datang dari dunia Internasional.
(Baca juga: Kapten Feri Korsel Dituntut Hukuman Mati)
Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra\'ad Al Hussein menyatakan keprihatinannya atas kurangnya transparansi dan ketaatan akan jaminan peradilan yang adil. Ia mendesak pemerintah Indonesia agar memberlakukan moratorium hukuman mati.
!break!
Bagian dari penegakan hukum Indonesia
Meski lebih dari 140 negara sudah menghapuskan hukuman mati, namun masih ada negara-negara yang menerapkan hukuman mati, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi kritik dan seruan terhadap pelaksanaan hukuman mati, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum di Indonesia dan tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional.
(Baca juga: Ketahui Metode Hukuman Mati di Korea Utara)
"Kita perlu tegaskan hukuman mati itu tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional. Di Indonesia hukuman mati masih merupakan bagian dari hukum positif berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengan hak hidup diatur dalam Undang-undang Dasar 1945," ujar Arrmanatha dalam jumpa pers mingguan di kantornya, Kamis (28/7), seperti dikutip dari Voa Indonesia.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR