Nationalgeographic.co.id—Di tahun kedua pandemi, jumlah laporan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di Indonesia, termasuk dalam bentuk kekerasan seksual, naik sebanyak 50%. Berdasarkan catatan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada 338.496 laporan kasus KBG terhadap perempuan yang terverifikasi sepanjang 2021.
Angka tersebut meningkat sekitar 50% dari laporan tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus. Komnas Perempuan menjelaskan kenaikan ini terjadi karena saluran pelaporannya sudah semakin dikenal masyarakat.
Secara umum KBG terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan sepanjang 2021 mencapai 3.838 kasus. Kemudian 7.029 kasus dilaporkan ke lembaga layanan dan 327.639 kasus dilaporkan ke Badan Peradilan Agama.
Dalam sepuluh tahun terakhir, tren laporan kasus kekerasan terhadap perempuan memang cenderung terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2012, laporan kekerasan terhadap perempuan berjumlah 135.170 kasus. Kemudian jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 204.794 kasus pada 2015.
Laporan sempat menurun menjadi 163.116 kasus pada 2016. Namun meningkat kembali tiga tahun berturut-turut hingga mencapai 302.686 kasus pada 2019.
Pada tahun pertama pandemi, yakni 2020, jumlah laporan sempat menurun. Namun, pada 2021 jumlah laporan naik lagi hingga lebih tinggi dibanding masa pra-pandemi.
Laporan kasus KBG terhadap perempuan di Indonesia ini naik meski tidak ada laporan data dari dua provinsi. "Kami tidak mendapatkan informasi mengenai kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dari provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah," ujar Wakil Ketua Kompas Perempuan Olivia Chadijah Salampessy, dalam acara Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022: Data Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021 yang diadakan pada Senin, 7 Maret 2022.
Olivia menjabarkan bahwa kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan justru berasal dari "orang-orang terdekat dan mereka yang diharapkan untuk menjadi pelindung, contoh, dan teladan, seperti guru, dosen, tokoh agama, TNI/POLRI, pejabat publik, dan aparat penegak hukum."
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah merinci kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) di ranah personal paling banyak dilakukan oleh mantan pacar, suami, dan pacar berdasarkan laporan yang diterima Komnas Perempuan. Adapun berdasarkan laporan yang diterima lembaga layanan, pelaku terbanyak adalah pacar, suami, dan ayah.
Baca Juga: 'Pengabdi Setan' dan Kisah Hantu Perempuan: Simbol Adanya Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca Juga: Sumbat Hidung dan Setrika Payudara, Cara Ekstrem Lindungi Perempuan
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR