Nationalgeographic.co.id—Poena cullei, juga dikenal sebagai hukuman karung, adalah salah satu metode eksekusi mati Romawi yang paling mengerikan. Dalam metode ini, orang yang bersalah dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke dalam air untuk dibiarkan mati.
Hukuman ini diberikan kepada orang yang bersalah dalam hal parisida, yang berarti telah membunuh orang tuanya. Orang tersebut akan dimasukkan hidup-hidup ke dalam karung kulit dengan beberapa hewan, termasuk anjing, monyet, ular, dan ayam jago.
Karung itu kemudian akan diikat dan dibuang ke air yang dalam untuk memastikan orang di dalam karung itu mati di bawah air.
Dikutip dari HistoryTen, tindakan hukuman di era Romawi kuno ini pertama kali dilakukan sekitar tahun 100 Sebelum Masehi. Namun keberadaan awal metode eksekusi mati ini diperkirakan telah ada satu abad sebelumnya.
Pada awalnya hukuman ini hanya memasukkan ular ke dalam karung. Masuknya hewan-hewan lain dimulai setelah zaman kekaisaran Romawi.
Hukuman poena cullei disebut-sebut terkenal pada masa pemerintahan Kaisar Hadrianus. Di masa pemerintahannya sang kaisar disebut-sebut memiliki hukuman untuk memasukkan sang terpidana ke dalam karung bersama seekor ayam jantan, seekor monyet, seekor ular berbisa, dan seekor anjing.
Kaisar Hadrianus juga punya cara lain sebagai alternatif hukuman ini. Misalnya, pelakunya akan dilemparkan ke binatang buas di arena.
Teknik eksekusi ini disebut sempat berhenti sekitar abad ke-3 Masehi pada masa pemerintahan Kaisar Konstantinus dan kemudian dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan Kaisar Yustianus, setelah setelah sempat dihentikan selama sekitar 200 tahun. Namun, metode eksekusi mati ini kemudian diganti dengan metode dibakar hidup-hidup.
Shushma Malik, dosen Sastra Klasik di University of Roehampton, dan Caillan Davenport, dosen Sejarah Romawi di Macquarie University, pernah menulis di The Conversation bahwa hukuman poena cullei di era Romawi memang ada, tapi versi terkejamnya patut disangsikan apakah benar-benar pernah dilakukan. Mereka menulis, "Publicius Malleolus, yang telah membunuh ibunya, adalah orang pertama yang dijahit ke dalam karung dan dibuang ke laut."
"Tidak disebutkan di sini tentang hewan apa pun di dalam karung, juga tidak muncul dalam bukti kontemporer untuk prosedur hukum di akhir Republik Romawi," tulis mereka mengutip ringkasan dari buku History from the Foundation of the City karya Livy (Titus Livius), sejarawan Romawi.
Hewan-hewan itu baru disebut dalam sebuah bagian dari tulisan ahli hukum Modestinus, yang hidup pada pertengahan abad ketiga Masehi. Kutipan ini bertahan karena kemudian dikutip dalam Digest yang disusun atas perintah kaisar Yustianus pada abad keenam Masehi.
Baca Juga: Wanita-Wanita Tangguh dalam Pertarungan Brutal Gladiator Romawi
Baca Juga: Kisah Pilu Aktris di Zaman Romawi, Sering Diperlakukan sebagai Pelacur
Baca Juga: CT Scan Ungkap Eksekusi Seremonial Firaun Seqenenre sang Pemberani
Baca Juga: Hukuman Mati Bagi Warga yang Menghindari Sensus Penduduk di Romawi
"Hukuman parisida, seperti yang ditentukan oleh nenek moyang kita, adalah bahwa pelakunya harus dipukuli dengan tongkat yang berlumuran darah, dan kemudian akan dijahit dalam sebuah karung dengan seekor anjing, seekor ayam jago, seekor ular, dan seekor monyet, dan karung itu dilemparkan ke kedalaman laut, sedemikian rupa, jika laut memang dekat; jika tidak, dia akan dilemparkan ke binatang buas, menurut konstitusi Hadrianus yang Dituhankan," tulis narasi dalam buku berjudul lengkap The Enactments of Justinian: The Digest or Pandects tersebut.
Ular dan monyet pernah ditampilkan dalam puisi satir Juvenal yang menulis pada zaman Hadrianus. Ia menyatakan bahwa kaisar Nero pantas "dikarungkan" dengan banyak hewan karena membunuh ibunya Agrippina. Tetapi anjing dan ayam jantan tidak muncul sampai abad ketiga Masehi sampai Modestinus menulis demikian.
Jadi, apakah ada orang yang pernah benar-benar dihukum dengan semua makhluk ini? "Hukuman Kaisar Konstantinus untuk pembunuhan massal hanya menetapkan bahwa ular harus ditambahkan ke dalam karung," jelas Malik dan Davenport.
Banyak sejarawan berpikir bahwa praktik eksekusi dengan memasukkan anjing, monyet, ayam jago, ular, dan manusia dalam karung bersama-sama tidak pernah benar-benar ditegakkan. Versi hukuman parisida yang paling terkenal, dengan semua fauna ganas dimasukkan bersama-sama, adalah produk dari kekaisaran Romawi belakangan dan itu dirancang hanya untuk menakut-nakuti, bukan untuk dipraktikkan.
Tak Hanya Cukupi Kebutuhan Gizi, Budaya Pangan Indonesia Ternyata Sudah Selaras dengan Alam
Source | : | The Conversation,HistoryTen |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR