Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
Baca Juga: Wabah Hepatitis Akut pada Anak dan Penjelasan soal Adenovirus Tipe 41
Baca Juga: Wabah Hepatitis Misterius Mulai Menyebar ke Amerika Utara dan Asia
Baca Juga: Semua Jenis Kopi dapat Melindungi dari Infeksi Hepatitis AkutBaca Juga: Sains Indonesia Terbaru, Mengapa Daun Sukun Bisa Memerangi Hepatitis?
Baca Juga: Semua Jenis Kopi dapat Melindungi dari Infeksi Hepatitis Akut
Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urine berwarna gelap yang timbul secara mendadak dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemenkes juga meminta pihak-pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.
"Tentunya kami lakukan penguatan surveilans melalui lintas program dan lintas sektor, agar dapat segera dilakukan tindakan apabila ditemukan kasus sindrom jaundice akut maupun yang memiliki ciri-ciri seperti gejala hepatitis," tutur Nadia.
Kemenkes juga meminta seluruh Dinas Kesehatan, KKP, dan rumah sakit untuk segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut ataupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P. Laporan dapat disampaikan lewat Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui nomor telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR