Menurut Avianto, revisi UU PB merupakan hal krusial dan mendesak untuk dilakukan sebagai salah satu pengejawantahan upaya perlindungan negara terhadap rakyatnya. Pasalnya, berbagai perangkat kebijakan saat ini perlu disesuaikan, mulai dari landasan wewenang kepala daerah dalam penanganan bencana, hingga penentuan status dan jangka waktu bencana.
Yang juga tak kalah penting adalah penguatan sistem peringatan dini, peran TNI dan kepolisian, serta peran serta masyarakat, untuk penanggulangan bencana. Selain itu, prasyarat untuk kegiatan pembangunan yang berisiko tinggi dan dapat menimbulkan bencana serta penganggaran untuk penanggulangan bencana juga perlu dibahas dan diatur.
Indonesia adalah negara yang berada di jalur Cincin Api Pasifik sehingga rentan dilanda gempa bumi dan letusan gunung berapi. Selain itu, Indonesia juga merupakan kepulauan yang dikelilingi lautan sehingga juga rentan ditimpa tsunami dan banjir rob.
Berdasarkan data BNPB, Indonesia mengalami sekitar 3.000-3.500 kejadian bencana per tahun. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya.
Oleh karena itu, MPBI mendesak para pihak untuk memikirkan dan mengalokasikansegala daya, upaya, dan waktu untuk memastikan isu-isu yang sudah diidentifikasi dalam proses diskusi RUU PB bisa segera diselesaikan. MPBI juga berharap adanya penyusunan instrumen-instrumen kebijakan dan peraturan lainnya terkait penanggulangan bencan di Indonesia.
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR