Oleh karena itu, MPBI menyerukan untuk warga bersama para pengelola bangunan beserta pemerintah daerahnya untuk melakukan audit keamanan struktural gedung, termasuk kekuatan, keteraturan, redundansi, pondasi, dan jalur beban karena peluang orang selamat dari bangunan menjadi sangat kecil bila terjadi kerusakan struktural termasuk runtuhnya bangunan dan rumah.
MPBI juga menyerukan perlunya penyusunan prosedur tanggap darurat secara tertulis bersama penghuni dan pengelola gedung dan mewajibkan pengelola untuk melakukan sosialisasi prosedur tanggap darurat ke seluruh penghuni.
"Melakukan kesiapsiagaan non-struktural karena sering pula cedera dan korban jiwa yang terjadi adalah akibat dari benda-benda yang tidak aman dan bisa menimpa atau mencelakakan penghuninya. Melakukan simulasi rutin setiap tahun yang diikuti oleh seluruh penghuni bekerja sama dengan pengelola gedung dan pemerintah setempat," seru MPBI.
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR