Nationalgeographic.co.id—Pada tanggal 16 Desember 1773, para Penjajah Amerika di Boston, Massachusetts menyamar sebagai penduduk asli Amerika Mohawk.
Mereka membuang 342 peti teh ke Pelabuhan Boston sebagai aksi protes politik, peristiwa yang dikenal sebagai Pesta Teh Boston dalam sejarah dunia.
Para penjajah Amerika melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas pajak teh dan monopoli British East India Company atas perdagangan teh. Sejarah dunia mencatat, ini adalah bagian dari perselisihan yang lebih luas antara Parlemen Inggris Raya dan Tiga Belas Koloni Inggris.
Para penjajah Amerika berpendapat, bahwa segala upaya yang dilakukan oleh Parlemen Inggris untuk mengenakan pajak secara langsung kepada mereka melanggar hak konstitusional.
Hal itu karena, para Penjajah Amerika ini merupakan orang Inggris, namun tidak terwakili di Parlemen.
Pada bulan Mei 1773, Parlemen mengesahkan Undang-Undang Teh yang seharusnya memberikan dana talangan kepada Perusahaan Hindia Timur yang bermasalah secara finansial. Pemerintah Inggris memberikannya monopoli atas perdagangan teh di Amerika.
Para penjajah menafsirkan hal ini sebagai upaya lain untuk mendominasi mereka dan memutuskan untuk menghentikan pembongkaran teh.
Setelah penghancuran teh East India Company, Parlemen memutuskan untuk menghukum Boston. Parlemen juga mengeluarkan serangkaian tindakan hukuman pada awal tahun 1774 yang secara kolektif dikenal sebagai 'Tindakan yang Tidak Dapat Ditoleransi'.
Pengesahan undang-undang ini turut memicu Perang Revolusi Amerika (1775-1783) yang tercatat sebagai peristiwa penting dalam sejarah dunia. Pesta Teh Boston telah menjadi salah satu episode paling ikonik dalam Revolusi Amerika (1765-1789).
Awal mula
Pada pertengahan tahun 1760-an, Parlemen Inggris Raya membutuhkan sumber pendapatan pajak baru. Tujuannya untuk melunasi utang dalam jumlah besar yang timbul akibat Perang Tujuh Tahun (1756-1763) yang telah terjadi.
Salah satu sumber potensial adalah Tiga Belas Koloni Inggris di Amerika Utara, yang sebagian wilayah pertahanannya ikut terlibat dalam perang.
Inggris percaya, bahwa koloni harus membantu menanggung beban keuangan Kerajaan Inggris. Sehingga Parlemen Inggris mengesahkan Undang-Undang Stempel pada bulan Maret 1765.
Source | : | World History Encyclopedia |
Penulis | : | Ricky Jenihansen |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR