Kelas rakyat jelata, pada umumnya, mengikuti adat istiadat sosial yang ditetapkan oleh kelas yangban. Namun terkait larangan menikah lagi bagi janda relatif agak lunak, masyarakat masih memaklumi jika ia menikah lagi.
Namun, bagi janda yangban, menikah lagi akan membuat anak laki-lakinya kehilangan jabatan di pemerintahan. Selama Dinasti Joseon, penolakan jabatan pemerintahan berarti pencabutan status yangban.
Selain hal di atas, suami juga sah menceraikan istrinya jika ia tidak taat kepada mertua, tidak melahirkan anak laki-laki, berzina, mengidap penyakit ganas, banyak bicara, dan mencuri.
Namun, ada tiga situasi di mana istri tidak boleh diceraikan. Pertama, adalah ketika tidak ada tempat bagi istri untuk pergi setelah perceraian.
Kemudian, seorang istri yang telah menjalani masa berkabung selama tiga tahun dengan suaminya untuk orang tuanya yang telah meninggal.
Dan terakhir, ketika mereka memulai kehidupan pernikahan dalam keadaan miskin tetapi kemudian menjadi kaya.
Apabila sang suami menceraikan sang istri tanpa mengindahkan aturan tersebut, maka ia akan mendapat hukuman, mulai dari kurungan penjara enam bulan, hingga 100 kali cambukan. Dalam kasus di mana istri mengidap penyakit ganas atau berzina, aturan ini tidak berlaku.
Penulis | : | Tri Wahyu Prasetyo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR