Meskipun brutal, cobaan berat ini digunakan untuk membenarkan kehendak Tuhan dalam sistem peradilan pidana. Jika terdakwa dapat bertahan hidup setelah cobaan berat yang mereka alami, diyakini bahwa mereka telah diberi kekuatan dari Tuhan. Oleh karena itu, mereka dinyatakan tidak bersalah.
Kejahatan dan hukuman umum dalam sejarah Abad Pertengahan
Seiring dengan berkembangnya masyarakat, jenis kejahatan yang dilakukan dan hukuman yang setara telah berubah secara signifikan. Berikut adalah beberapa kejahatan dan hukuman umum pada abad pertengahan.
Pencurian kecil-kecilan
“Mencuri adalah salah satu kejahatan paling umum yang dilakukan selama Abad Pertengahan,” tulis Carl Seaver di laman History Defined. Pencurian kecil-kecilan secara eksplisit berkaitan dengan pencurian barang bernilai rendah dari individu atau bisnis. Tergantung pada tingkat keparahan pencurian, konsekuensinya dapat berkisar dari penghinaan di depan umum hingga mutilasi tubuh.
Hukuman paling umum bagi mereka yang dinyatakan bersalah mencuri adalah kerja ekstra atau denda. Menurut kode pencurian di buku Dalarna, dendanya bisa berkisar antara 3 hingga 40 mark (setara dengn 25.000 rupiah hingga 330.000 rupiah).
Meskipun tidak nyaman, denda tidaklah memalukan atau tidak terhormat seperti hukuman yang lebih serius. Mereka yang bersalah atas “pencurian penuh” dapat digantung atau mengalami nasib yang lebih menyakitkan seperti pemotongan tubuh.
Bukan hal yang aneh jika tangan atau telinga seorang pencuri dipotong. Mutilasi itu menandakan kepada semua orang bahwa mereka adalah penjahat.
Pembakaran
Membakar sebuah bangunan dengan sengaja dapat berdampak buruk pada masyarakat dalam sejarah Abad Pertengahan. Bahkan kebakaran kecil pun dapat dengan mudah menyebar ke beberapa rumah karena bangunan pada saat itu terbuat dari kayu dan jerami.
Karena jenis kejahatan ini dapat berdampak besar, penjahat yang dinyatakan bersalah melakukan pembakaran dapat dikenakan hukuman mati.
Hukuman mati setara dengan hukuman mati dan mengakibatkan seseorang dieksekusi, biasanya dengan cara digantung. Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang paling berat karena sering kali berdampak pada properti atau tanah milik kelas penguasa.
Source | : | History Defined |
Penulis | : | Sysilia Tanhati |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR