ASEAN sendiri sudah menyadari betapa pentingnya menjaga hutan gambut. "Oleh karena itu, mereka membuat sebuah rencana besar bernama Strategi Pengelolaan Gambut ASEAN (APMS) yang berlaku dari tahun 2006 hingga 2020, dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2030," jelas Yunus.
Rencana ini bertujuan untuk melindungi hutan gambut dan memanfaatkannya secara bijak di seluruh negara ASEAN. Setiap negara anggota ASEAN kemudian membuat rencana aksi sendiri-sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing.
Namun, ada masalah dengan rencana ini. Meskipun tujuannya bagus, rencana ini bersifat sukarela. Artinya, negara-negara anggota tidak diwajibkan untuk mengikuti semua aturan yang ada.
Akibatnya, tidak ada sanksi yang jelas jika suatu negara melanggar aturan. Hal ini membuat rencana ini kurang efektif dalam melindungi hutan gambut.
Masalah utama
Selama bertahun-tahun, upaya internasional untuk melindungi hutan gambut seringkali menghadapi masalah yang sama. Rencana-rencana yang dibuat seringkali terlalu ambisius dibandingkan dengan kemampuan negara-negara untuk melaksanakannya. Akibatnya, banyak rencana yang tidak terlaksana dengan baik.
Intinya, masalah utama dari rencana ini ada pada dua hal, yaitu kurangnya kewajiban dan kurangnya pengawasan yang kuat.
Pertama, negara-negara yang ikut dalam rencana ini tidak terikat secara hukum untuk melakukan apa yang sudah disepakati. Bayangkan seperti membuat perjanjian dengan teman, tapi tidak ada konsekuensinya jika salah satu pihak melanggar janji.
Akibatnya, negara-negara lebih memilih untuk mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek daripada menjaga lingkungan dalam jangka panjang.
Kedua, tidak ada badan yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan rencana ini. Bayangkan seperti sebuah kelas tanpa guru. Tanpa ada yang mengawasi, murid-murid akan sulit untuk belajar dengan baik.
Begitu juga dengan negara-negara ASEAN. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, masing-masing negara bisa saja tidak serius dalam melaksanakan rencana ini.
Baca Juga: Gambut Nirkabut: Cerita Warga Riau Menyembuhkan Luka Kebakaran Hutan
KOMENTAR