Kedua, lanjutnya, masyarakat tidak boleh sembarang menambah bangunan jika tidak mengetahui daya dukung tanah, karena tanah memiliki batasan daya dukung. “Konsultasikan dengan instansi/pihak terkait jika akan melakukan penambahan lantai bangunan,” sarannya.
Ia menjelaskan tanah bergerak juga mempunyai jarak dampak, tergantung pada jenis pergerakan tanah. Mulai dari beberapa sentimeter per tahun untuk kasus rayapan tanah, hingga puluhan meter per menit untuk kasus longsor.
Wahyu menambahkan, “Jika ada suatu bangunan roboh akibat pergerakan tanah maka berpeluang akan melibatkan bangunan lain yang berada pada jalur pergerakan tanah yang bersangkutan.”
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Utomo Priyambodo |
KOMENTAR