“Ekosistem pangan lokal terdesak oleh ekspansi sawit, tambang, dan pembangunan infrastruktur yang mengabaikan keberlanjutan ekologis. Ini bukan sekadar kehilangan pangan, tapi kehilangan hidup itu sendiri bagi banyak komunitas adat,” ujarnya.
Sahkan RUU Masyarakat Adat
Burhanudin mendesak agar kebijakan lingkungan dan pangan tidak lagi bersifat sektoral dan eksploitatif. Ia mendorong integrasi kebijakan berbasis bentang alam dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai garda depan konservasi pangan Nusantara. Salah satu upaya strategis yang harus ditempuh adalah segera disahkannya RUU Masyarakat Adat.
Di samping itu, ia juga menggarisbawahi empat langkah konkret untuk memperkuat keberlanjutan pangan Nusantara: 1) Penguatan hak wilayah kelola rakyat, terutama masyarakat adat dan perempuan petani; 2) Pemberdayaan sistem pangan lokal berbasis agroekologi dan kearifan tradisional; 3) Reformasi kebijakan lintas sektor untuk mendukung pangan sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan; 4) Pendidikan lintas generasi untuk membangun kesadaran ekologis sejak dini.
Burhanudin menegaskan, “Regulasi hari ini harus melindungi, bukan menghambat masyarakat adat yang telah ratusan tahun menjaga bumi lewat pangan mereka."
--
Pengetahuan tak terbatas kini lebih dekat! Dapatkan berita dan artikel pilihan tentang sejarah, sains, alam, dan lingkungan dari National Geographic Indonesia melalui WhatsApp Channel di https://shorturl.at/IbZ5i dan Google News di https://shorturl.at/xtDSd. Jadilah bagian dari komunitas yang selalu haus akan ilmu dan informasi!
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Utomo Priyambodo |
KOMENTAR