Baca juga: Video: Astronaut Jatuh Berkali-kali di Bulan Karena Gravitasi Rendah
Dengan demikian, Agung menilai bahwa masyarakat sudah harus memiliki izin yang berfungsi seperti SIM. "Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi", ucap Agung.
Berbeda dengan penerbang drone komersiak, bagi para penerbang drone sebatas hobi, mereka harus tergabung dalam FASI agar dapat mengikuti berbagai pelatihan terkait menerbangkan drone.
Source | : | Kompas.com,cnn indonesia |
Penulis | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
Editor | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
KOMENTAR