Perhutanan sosial memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari. Masyarakat dapat memanfaatkan hutan, dan berkewajiban menjaga dan melindungi hutan. Skemanya: kemitraan lingkungan, hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, atau pun hutan desa.
“Secara bertahap, kita mengusulkan skema perhutanan sosial bagi masyarakat yang terlanjur menghuni kawasan hutan. Skema itu mencakup 25.000 hektare blok pemberdayaan,” ungkap kepala KPHP Kerinci Neneng Susanti.
Sebenarnya, bukanlah tidak mungkin menerapkan asas hidup bersama. Berbekal fondasi kearifan lokal, pelestari membuka kesempatan menyisipkan pengetahuan mitigasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Diskriminasi Tinggi, Albino di Afrika Selatan Hidup dalam Ketakutan
Selanjutnya, masyarakat diajak untuk menangani konflik secara mandiri dengan menggunakan kandang ternak antipemangsaan. Tujuannya untuk melindungi ternak yang dipelihara, seperti kambing, sapi, ayam, dari serangan harimau.
Upaya mitigasi dengan kandang antipemangsaan baru menyentuh 17 dari desa-desa yang rawan konflik harimau. Sebanyak 102 unit kandang antipemangsaan dikerahkan sejak tahun 2009 hingga 2017.
Sejauh ini, baru beberapa desa di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang menerapkan mitigasi konflik. Sementara, ada sekitar 110 desa definitif yang mendekam di kawasan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Mereka yang belum menerima prakondisi mitigasi konflik, biasanya berpandangan menang-kalah: tidak ada lagi ruang bagi harimau,” ujar Firdaus Affandi, manajer Lanskap Bukit Barisan Selatan Wildlife Conservation Society (WCS). “Berbeda dengan masyarakat yang sudah tersentuh pengetahuan mitigasi. Mereka bisa berbagi ruang hidup dengan harimau.”
Penulis | : | Lajovi Pratama |
Editor | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
KOMENTAR