Selain itu, aksi lain dari Kaltim Green adalah moratorium izin baru untuk kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ditambah, pencabutan 809 dari 4.0004 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang tidak mematuhi regulasi. Dengan pencabutan tersebut, setidaknya 2,5 juta hektar lahan terselamatkan dan dapat mempengaruhi pengurangan nilai emisi karbon.
“Sebagaimana diketahui, 17,2% emisi karbon yang dikeluarkan oleh Indonesia berasal dari permukaan lahan. Kami sebagai salah satu pendiri GCF telah berhasil menurunkan beberapa juta dari kegiatan tersebut,” tutur Riyadi.
Nur Masripatin selaku perwakilan KLHK menjadi jembatan bagi berbagai komitmen yang telah dituangkan. Masripatin mengemukakan, berbagai aksi GCF tersebut relevan dengan program KLHK dibawah Nationally Determined Contribution (NDC)—substansi perubahan iklim.
“Jika dilihat, inisiatif GCF ini sesuai dengan NDC yang menargetkan 29% penurunan emisi pada tahun 2030 yang besarnya 2,9 juta ton, dimana 17,3% berasal dari kehutanan”, ungkap Masripatin.
Sebagai penutup, Masripatin berharap agar inisiatif GCF ini dapat merambah ke provinsi lain di Indonesia. Tentunya, GCF dianggap sebagai sinergi komitmen nasional dan subnasional. GCF menjadi wadah implementasi janji ke dalam aksi yang menyeimbangkan pengurangan emisi dengan keperluan pembangunan.
Penulis | : | |
Editor | : | Ema Indah Ruhana |
KOMENTAR