Menjaga Habitat Mangrove, Meraih Asa di Delta Kayan Sembakung

By Rahmad Azhar Hutomo, Sabtu, 26 Januari 2019 | 13:00 WIB
Tambak tradisional yang baru panen ini dibuka pada 1990-an dengan membabat habis hutan mangrove. Pohon-pohon yang meranggas di tepi jauh tambak menjadi saksi mangrove pernah tumbuh rimbun. (Rahmad Azhar Hutomo)

Setelah memanen udang, Fatahudin (65) dan istrinya Fatmawati (55) berpose di pondoknya yang sederhana. Hampir seperempat abad, keluarga ini mengelola tambak tradisional yang hanya mengandalkan sumber pakan alami dari delta. (Rahmad Azhar Hutomo / National Geographic Indonesia)

Muhammad Jufri kini benar-benar tahu, tambaknya berada di kawasan hutan. Sebelum-nya, ketua Kelompok Tani Patinda itu hanya mende-ngar selentingan tanpa bukti di atas kertas.

Sementara ini, proses pemetaan masih sangat awal, baru menyentuh 236 hektare dari 15 orang petambak—dibandingkan dengan ratusan ribu hektare tambak, ribuan petambak. Meski begitu, itu langkah kecil yang penuh makna. “Pemetaan lahan untuk mengetahui apakah tambak masuk dalam kawasan budidaya kehutanan, atau masuk kawasan budidaya nonkehutanan,” jelas Jufri.

“Kami yang masuk Pokja saja baru dapat data kawasan tersebut,” ungkap Nurhasan, yang juga wakil ketua harian Pokja.

Pokja mencakup semua pihak yang berkepentingan, yang berkiprah di empat divisi: legalitas kawasan, restorasi, peningkatan produksi, serta pemasaran dan sertifikasi produk perikanan ramah lingkungan.

Komunikasi menjadi modal penting dalam mencari solusi. “Kami sedang membahas soal pajak PBB di Pokja. Di satu sisi, izin usaha dicabut pada 2010, tetapi di sisi lain, dispenda memungut pajak. Saya sebagai ketua harian pokja pun belum menemukan titik temu,” papar Datu Iman, kepala bidang ekonomi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltara. “Posisi kita sekarang, meluruskan semua persoalan,” lanjutnya.

Hasil pemetaan akan membuka pilihan solusi. Lahan yang masuk kawasan budidaya nonkehutanan bisa melanjutkan mengurus legalitas lahan dan izin usaha di pemda.

Sementara itu, petambak yang berada di kawasan hutan akan bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), unit pengelola hutan di tingkat tapak yang diamanatkan oleh UU nomor 41/1999. Jalan memang masih panjang. Namun langkah Pokja telah membuka momen penting.

Selama pelayaran dari Tanjungselor ke Tarakan, mata saya tak pernah lepas memandangi hamparan hutan mangrove dari jendela perahu. Delta nan agung ini selalu memberi, dan tak pernah meminta. Ia hanya menuntut keseimbangan. Kendati perlahan, arus balik menuju keseimbangan baru antara kepentingan manusia dan alam sedang berputar di delta.

Penulis: Agus Prijono

Fotografer: Rahmad Azhar Hutomo