Beberapa pengusaha batik turun temurun masih menggunakan rumah tinggal milik leluhurnya sebagai sanggar kerja sekaligus ruang pamer ‘showroom’. Rumah-rumah batik kuna yang hingga kini masih difungsikan menjadi sanggar kerja sekaligus gerai penjualan batik tulis Lasem dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam dunia pengembangan wisata budaya, sejarah, seni tradisi dan budaya di Indonesia.
Baca Juga : Dari India Hingga Afrika, Ini Makna Warna di Beberapa Negara Dunia
Tak hanya batik dan rumah kuna, batik dan sanggar kerja batik tulis yang tersebar di seantero kecamatan Lasem dapat menjadi tumpuan harapan pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan aset budaya ragawi dan tak ragawi di Kabupaten Rembang khususnya dan Propinsi Jawa Tengah pada umumnya. Pelestarian keduanya terutama menyangkut keberadaan rumah kuna di Lasem kawasan Pecinan dan kawasan lainnya di Lasem merupakan amanah Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010. Tentunya, pelestarian tidak dapat berdiri sendiri.
Pelestarian yang bertanggungjawab adalah yang dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan berkelanjutan untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals. Maka tak dapat disangkal bahwa hulu-hilir pelestarian mencakup pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan. Pemanfaatan untuk pelbagai bidang seperti pendidikan, penelitian, ekonomi kreatif, sampai pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mengingat kecenderungan pariwasata dunia kini mulai bergeser ke arah ‘Cultural Heritage Tourism’ atau Pariwisata Warisan Budaya, maka Lasem dan batiknya dapat menjadi kekuatan bagi Kabupaten Rembang untuk mengembangan wisata budaya secara terencana dan berkelanjutan.
Ya, pelestarian harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi serta peran serta unsur pentahelix yaitu akademisi, swasta, komunitas, pemerintah dan media.