Menteri Susi mencontohkan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP telah melakukan sejumlah aksi seperti membagikan jaring di sejumlah muara sungai agar sampah tidak keluar dari aliran sungai menuju lautan lepas.
Baca Juga : Lautan Dipenuhi Sampah Plastik, Ulah Negara Maju dan Berkembang
Meski regulasi untuk melarang penggunaan plastik bukan menjadi wewenang KKP, pihaknya tetap mendukung dan mendorong berbagai pemda agar mengeluarkan aturan yang terkait hal tersebut.
Susi berharap agar semakin banyak masyarakat yang menyadari dan tidak lagi menggunakan beragam jenis plastik dalam kehidupan sehari-hari. Sebabnya, jika tidak segera dihentikan plastik sekali pakai akan terus mencemari kondisi di darat maupun di laut.
"Plastik jelek seperti kantong plastik ini hancurnya 450 tahun. Kalau tidak segera dihentikan pada tahun 2030 jumlah sampah plastik akan lebih banyak daripada jumlah ikan," kata Susi.
Baca Juga : Empat Barang yang Bisa Digunakan Agar Hemat Plastik Saat Traveling
Susi menjelaskan saat ini jumlah sampah plastik telah mencapai angka 3,2 juta ton. Jumlah ini diperkirakan bertambah menjadi sekitar 30 juta ton pada 10 tahun mendatang. Jumlah tersebut, kata Susi, bisa melebihi jumlah ikan di lautan Indonesia yang telah mencapai 28 juta ton.
Susi juga mengatakan, jika terlalu banyak plastik yang ada tentu akan mencemari lingkungan. Tidak hanya di daratan tetapi juga di lautan. Untuk itu, menurut Susi, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai juga perlu dimulai dari individu masing-masing.
Baca Juga : Secara Sukarela, Warga Australia Mulai Bersihkan Laut dari Plastik