Saat Rilis Data Gempa BMKG Tak Lagi Gunakan Skala Richter, Tetapi Satuan Ini yang Dipakai. Begini Alasannya

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Sabtu, 3 Agustus 2019 | 12:28 WIB
Pegawai KPK keluar dari gedung KPK saat terjadi gempa di Jakarta, Jumat (2/8/2019). BMKG merilis peringatan dini tsunami akibat gempa tektonik dengan Magnitudo 7,4 SR di wilayah Samudera Hindia Selatan Jawa pada Jumat (2/8) pukul 19.03 WIB yang berdampak di wilayah Banten, Bengkulu, Jabar, dan Lampu (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)

"Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa ini dipicu penyesaran oblique yaitu kombinasi gerakan mendatar dan naik," sambungnya. Dalam pantauan BMKG, guncangan gempa ini dirasakan di Lebak dan Pandeglang IV-V MMI; Jakarta III-IV MMI; Bandung, Serang, Bekasi, Tangerang, Bandar Lampung, Purwakarta, Bantul, Kebumen, II-III MMI; Nganjuk, Malang, Kuta, Denpasar, II MMI. 

 

Apaabila kita cermati, BMKG tak lagi menggunakan Skala Richter sebagai satuan atas kekuatan gempa. Sejak tahun lalu, BMKG memang telah memutuskan tak lagi memakai Skala Richter sebagai sebagai ukuran gempa. Sebagai gantinya, BMKG menggunakan ukuran magnitudo.

Baca Juga: BNPB Rilis Data Rinci Korban Terdampak Gempa Banten. Berikut Daftarnya

Ilustrasi gempa. (Petrovich9/Getty Images/iStockphoto)

Seperti kita ketahui, sejumlah negara sudah tak lagi menggunakan Skala Richter sebagai alat ukur dalam hal kegempaan. Dari kalangan akademisi pun telah mengeluarkan pernyataan bawah skala richter sudah tidak relevan untuk terus digunakan.

Penggunaan skala richter sebagai ukuran gempa merupakan bentuk apresiasi terhadap Charles Francis Richter yang telah menemukan alat ukur gempa pada tahun 1935. Richter merupakan seorang fisikawan asal Amerika Serikat.