Seniman Terkena Dampak COVID-19, Ditjen Kebudayaan Lakukan Pendataan

By Fikri Muhammad, Selasa, 7 April 2020 | 20:44 WIB
Tari topeng sebagai warisan budaya. (Rahmad Azhar Hutomo/National Geographic Indonesia)

Nationalgeographic.co.id - Direktorat Jenderal Kebudayaan melakukan pendataan terhadap pekerja seni yang terdampak krisis COVID-19 karena banyak kegiatan mereka yang dibatalkan maupun diundur akibat pandemi tersebut. Hal ini dilakukan agar para pekerja seni masih bisa bertahan dan berkegiatan. 

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengatakan bahwa pendataan dimulai sejak Jumat minggu lalu. Sampai Rabu 7 April 2020, sudah ada 40.081 pelaku seni yang mendaftar.

Pendaftar paling banyak di antaranya berada di daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta.

Baca Juga: Proses Panjang Pembuatan Moke yang Jadi Simbol Persaudaraan di Flores

Para pelukis menyelesaikan lukisannya di lorong toko Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (Yunaidi/National Geographic Traveler)

Hilmar mengatakan bahwa ada dua skema yang dapat membantu para pekerja seni. Kriteria satu ialah pekerja seni yang berpenghasilan di bawah 10 juta rupiah, tidak memiliki pekerjaan selain bidang seni, sudah berkeluarga, dan belum mendapatkan program keluarga harapan kerja.

Nantinya, kriteria satu itu akan diintegrasikan dengan PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemenko PMK. Hilmar mengatakan setidaknya sudah ada 11 ribu orang yang mendaftar.

"Itu nanti akan di kordinasikan dengan Kemenko PMK dan selanjutnya diproses. Untuk prioritas kapan waktunya tidak bisa saya sampaikan sekarang. Sampai hari rabu dini hari dimasukan ke gelombang pertama. Angkanya tentu akan bergerak terus. Ini kriteria 1 yang bisa dimasukin ke jalur PKH,'' ucap Hilmar pada Konferensi Pers Virtual (07/04/2020).

Penyanyi yang bernama asli Leilani Hermiasih ini saat meluncurkan album "Happy Coda" dalam konsernya di Yogyakarta. (Dwi Oblo/National Geographic Indonesia)

Selanjutnya adalah kriteria 2. Ini meliputi seniman yang berpenghasilan di bawah 10 juta, tidak punya pekerjaan lain di bidang seni, belum berkeluarga, dan belum mendapatkan program kartu pra kerja.

Kriteria ini akan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Hilmar yakin data ini dibuat ketat dengan syarat nama, alamat, NIK, dan bukti karya seniman.

Sementara itu, bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 10 juta dan masih berkarya karena memiliki akses internet, Ditjen Kebudayaan menerapkan beberapa projek pengembangan platform daring. Seperti di kanal YouTube dengan nama "Budaya Saya".