Indonesia Masih di Posisi Kedua Terbanyak Hasilkan Sampah di Lautan

By Fathia Yasmine, Minggu, 27 Desember 2020 | 10:43 WIB
Ilustrasi pemandangan dasar laut yang dipenuhi sampah (Shutterstock)

“Konsentrasi tertinggi dari polusi di sepanjang pantai adalah plastik. Semakin jauh kami pergi dari pantai, semakin banyak puing yang ditemukan,” tulis  Chris Wilcox peneliti senior CSIRO dalam laporan tersebut.

Sementara itu, penelitian ini juga menemukan jika kawasan padat penduduk di pesisir turut menyebabkan berkumpulnya sampah plastik tersebut.

 Baca Juga: Zwarte Sinterklaas, Eksodus Masyarakat Sipil Belanda dari Indonesia

Latar belakang lain soal sampah ini adalah faktor letak geografis Indonesia yang terdiri atas 71 persen lautan, sehingga membuat wilayah perairannya rentan memperoleh sampah plastik impor. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin keberadaan biota laut dan isinya akan terus mengalami kerusakan.

Sebab, sampah plastik yang berada di lautan dalam waktu lama akan terpecah menjadi mikroplastik, yaitu partikel-partikel plastik kecil berukuran 0,3 sampai 5 milimeter, yang berisiko tertelan oleh hewan-hewan laut.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, diperkirakan mikroplastik yang ada di laut Indonesia saat ini berada di kisaran 30-960 partikel per liter. Jumlah ini sama dengan mikroplastik yang ditemukan pada air laut Samudera Pasifik dan Laut Mediterania.

Upaya penanggulangan dari berbagai pihak

Melihat fenomena ini, pemerintah telah melakukan berbagai inisiatif untuk mengatasi persoalan sampah laut. Di antaranya melalui visi Indonesia Bersih Sampah pada 2025, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Baca Juga: Melihat Ulang Bagaimana Sudut Pandang Menjadi Seorang Pejalan

Pemerintah secara bertahap juga terus mendorong pelaksanaan ekonomi sirkular melalui pengelolaan sampah plastik yaitu gerakan reduce, reuse, dan recycle (3R).

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan penanganan sampah plastik di laut.

KKP menjanjikan pembangunan kapal-kapal sampah untuk mengumpulkan sampah plastik di lautan. Sementara itu, KLHK dan Kementerian ESDM akan terlibat dalam penanganan sampah dengan memanfaatkan teknologi refuse derived fuel (RDF) yang akan mengolah sampah untuk menghasilkan bahan bakar alternatif.